Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla Didakwa 2 Pasal

Tim | CNN Indonesia
Rabu, 17 Okt 2018 01:13 WIB
Sidang atas dua pengeroyok Haringga Sirla di PN Bandung dilakukan tertutup karena keduanya merupakan anak-anak.
Petugas Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum bobotoh terhadap seorang suporter Persija, Haringga Sirla, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat, 26 September 2018. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Bandung, CNN Indonesia -- Kasus meninggalnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla telah memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana terhadap dua orang terdakwa pengeroyok Haringga yaitu DN dan ST.

Persidangan dengan agenda dakwaan terhadap keduanya di PN Bandung, berlangsung tertutup. Sebabnya, DN dan ST masih berusia di bawah umur.

Kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan keduanya didakwa Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang sistem peradilan pidana anak.


Dia menuturkan, setelah surat dakwaan dibacakan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ada tujuh saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya dari kepolisian dan empat orang yang berada saat peristiwa tersebut.

Kemudian dari sisi yang lain, dia juga sudah mendengar keterangan dari kedua terdakwa mengenai posisinya saat kejadian.

"Termasuk misalkan, anak juga sudah mengakui konteks perbuatannya karena memang situasi dan kondisinya memungkinkan untuk melakukan itu," tutur Dadang, Selasa (16/10).

Haringga tewas akibat pengeroyokan jelang laga Persib Bandung versus Persija Jakarta di pelataran parkir gerbang biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 23 September 2018.

Dadang mengungkapkan, dalam sidang, kedua terdakwa mengaku ikut dalam pengeroyokan itu karena terbawa suasana. Terdakwa, kata dia, ikut memukul dan menendang Haringga.

Namun, hal itu dilakukan saat suporter kesebelasan Persija itu sudah meninggal dan berada jauh dari lokasi pengeroyokan awal.

Sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan langsung pada materi tuntutan karena hari ini telah berlangsung hingga mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Pada sidang tersebut, majelis hakim akan memutuskan kedua terdakwa akan dituntut dua pasal serupa seperti dalam sidang dakwaan atau malah memberi keputusan lain.

"Nanti, kita lihat minggu depan bagaimana materi tuntutannya," ucapnya.

(hyg/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER