Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, rencananya Dhani akan memenuhi panggilan penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, pada pukul 13.00 WIB, Kamis (25/10) siang.
"Pemeriksaan sebagai tersangka ini dijadwalkan hari ini, yang bersangkutan minta ditunda sampai jam 13.00 WIB, karena alasannya tadi malam pulang Jam 24.00 WIB dari Ditreskrimum Polda Jatim," kata Barung, saat ditemui di Humas Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dhani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan vila di Batu senilai Rp 200 juta, di Polda Jatim, Rabu (24/10).
Soal kemungkinan penahanan Dhani, Barung mengatakan, pihaknya masih belum bisa memastikan hal itu akan dilakukan atau tidak. Menurutnya ada dua alasan jika Dhani akan ditahan.
"Yang pertama adalah alasan objektif, yakni sesuai dengan ketentuan atau aturan hukum yang berlaku, contoh ancamannya di atas lima tahun," kata dia.
Alasan kedua, kata Barung, ialah jika kasus ini memang menjadi kasus yang menonjol dari semua kasus lain, misalnya, kasus pembunuhan massal.
"Ada juga pertimbangan subjektif, yakni jika tersangka penyidik bisa melarikan diri, tidak kooperatif atau menghilangkan barang bukti," kata dia.
Kendati demikian, menurut Barung, Dhani dinilai cukup kooperatif dalam memenuhi pemanggilan pemeriksaan, meskipun, seringkali Dhani terkendala waktu hingga terpaksa harus mengajukan penundaan.
"Saya kira saudara Ahmad Dhani sampai dengan saat sekarang, baik saat saksi maupun pemeriksaan tersangka selalu hadir, ini juga hadir, walaupun memang ada beberapa waktu yang ditunda oleh yang bersangkutan karena kesibukannya," kata dia.