KPK dan Polres Depok Gelar Perkara Bersama Kasus Nur Mahmudi

CNN Indonesia
Jumat, 26 Okt 2018 05:19 WIB
Penyidik Polres Depok dan KPK melakukan supervisi dalam penyidikan dugaan korupsi Jalan Nangka disangkakan kepada mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah penyidik Polresta Depok dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini bertemu dan melaksanakan gelar perkara bersama. Keduanya melakukan supervisi dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail.

"Hal ini merupakan bagian dari kegiatan supervisi KPK terhadap penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah simpan Jalan Bogor Raya - Jalan Nangka Kota Depok 2015 dengan 2 tersangka," tulis juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (25/10).

Supervisi yang dimaksud antara kedua lembaga penegak hukum itu adalah soal dugaan korupsi pembangunan Jalan Nangka, di Kota Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febri, tujuan dari supervisi ini adalah memberi dukungan kepada penyidik Polres Depok yang mengalami kendala dalam menangani perkara. Kendala dimaksud oleh Febri dapat berupa kebutuhan ahli atau bila ada intervensi dari pihak luar.
"Pemetaan kebutuhan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi atau gelar perkara bersama. Dalam beberapa kasus lain, dukungan yang dapat diberikan KPK termasuk hingga pencarian DPO," kata Febri.

Gelar perkara bersama ini dihadiri oleh beberapa pihak yakni Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro, anggota dari Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri. Mereka diterima oleh tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Koorsupdak) KPK.

Penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut sudah menetapkan dua tersangka yakni Wali Kota Depok pweiode 2006-2016 Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto.

Dari hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp10,7 miliar, dari total Rp17 miliar yang dianggarkan dalam APBD buat pelebaran Jalan Nangka tersebut.

Nur Mahmudi dan Harry dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Keduanya pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak pertengahan Oktober.
Kuasa hukum Nur, Iim Abdul Halim menyangkal kliennya terlibat dalam kasus itu. Dia malah menyalahkan perkara itu terjadi karena koordinasi yang tumpang tindih antara Dinas Perhubungan dan Dinas Tata Kota Depok. Dia hanya berharap perkara ini segera disidangkan dan tidak mengajukan praperadilan. (bin/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER