"Hal ini merupakan bagian dari kegiatan supervisi KPK terhadap penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah simpan Jalan Bogor Raya - Jalan Nangka Kota Depok 2015 dengan 2 tersangka," tulis juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (25/10).
Supervisi yang dimaksud antara kedua lembaga penegak hukum itu adalah soal dugaan korupsi pembangunan Jalan Nangka, di Kota Depok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gelar perkara bersama ini dihadiri oleh beberapa pihak yakni Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro, anggota dari Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri. Mereka diterima oleh tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Koorsupdak) KPK.
Dari hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai sekitar Rp10,7 miliar, dari total Rp17 miliar yang dianggarkan dalam APBD buat pelebaran Jalan Nangka tersebut.
Nur Mahmudi dan Harry dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Keduanya pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak pertengahan Oktober.
Lihat juga:Polres Depok Belum Tahan Nur Mahmudi Ismail |