Jakarta, CNN Indonesia --
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menyangkal menerima
uang suap seperti yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Sunjaya menyampaikan penyangkalannya itu usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Jumat (25/10) dini hari.
"Saya disangkakan menerima uang Rp100 juta itu, sampai sekarang saya belum pernah terima uang itu," ujar Sunjaya.
Sunjaya keluar dari gedung dengan status tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan dan gratifikasi terkait proyek pembangunan di Kabupaten Cirebon. Ia pun mengelak sangkaan bahwa dirinya memiliki rekening bersaldo Rp6,4 miliar yang menjadi barang bukti penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada itu," ucapnya singkat.
KPK menjaring Sunjaya dalam operasi tangkap tangan di Cirebon. Ia ditangkap di pendopo bupati pada Rabu (24/10) sore.
Selain Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. Gatot diduga sebagai pemberi suap kepada Sunjaya dalam perkara jual beli jabatan.
KPK memperoleh sejumlah bukti dalam kasus ini berupa uang tunai dengan total Rp385,9 juta. Dari jumlah itu, Rp100 juta di antaranya diduga berasal dari Gatot sebagai hadiah atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Bidang PUPR Kabupaten Cirebon.
Barang bukti lainnya adalah bukti setoran uang senilai Rp6,4 miliar yang diduga mengalir ke rekening milik Sunjaya terkait sejumlah proyek yang berlangsung di Kabupaten Cirebon.
Akibat ulahnya tersebut, Sunjaya dijerat untuk dua pasal berbeda yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undarg Nomor 31 Tahun 1999 untuk dugaan jual beli jabatan dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 untuk dugaan gratifikasi.
Sementara tersangka lainnya, Gatot sebagai pemberi, disangkakan dengan pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
(agi/bin/agi)