Timses Jokowi Minta Penjelasan Bawaslu Soal Batasan Kampanye

CNN Indonesia
Jumat, 26 Okt 2018 05:13 WIB
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir berkonsultasi dengan Bawaslu soal batasan dalam kampanye.
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Erick Thohir mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/10) siang. Dia mengaku hendak berkonsultasi terkait aturan pemilu 2019 supaya tidak terjadi kesalahpahaman.

Erick datang bersama wakil ketua TKN, Arsul Sani. Keduanya hendak berdialog soal aturan kampanye agar tidak ada kekeliruan penafsiran aturan yang berujung menyebabkan pelanggaran kampanye.

"Kami datang ke Bawaslu tentu ingin berkonsultasi, agar apa yang kami pahami terkait tentang UU kampanye, UU pemilu yang ada di PKPU, yang ada di Peraturan Bawaslu itu sama juga dengan yang ada dipikiran, sudut pandangnya para komisioner Bawaslu dan jajarannya ke bawah," kata Arsul di Bawaslu RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami datang ingin berkonsultasi, kami sampaikan pandangan kami seperti inilah, kita lihat. Pandangan Bawaslu seperti apa. Kami lihat, tonggak-tonggak kalau ada beda ya kami selaraskan," lanjut Arsul.
Arsul juga mengaku akan berkonsultasi dengan Komisioner Bawaslu terkait kunjungan peserta pemilu ke lembaga pendidikan, khususnya pesantren.

Karena, kata Arsul dalam pemahaman pihaknya peserta pemilu tidak dilarang mengunjungi lembaga pendidikan selama tidak melakukan kampanye.

"Misalnya pak Kyai Ma'ruf bersilaturahmi sesama kyai, kemudian dia memberikan tausiah, tidak ada urusannya dengan pemilu atau hanya cuma mendorong agar tidak golput (tidak memilih). Itu kan tidak ada yang dilanggar," kata Arsul.

Untuk diketahui, 23 September-13 April 2019 merupakan masa kampanye bagi para peserta pemilu 2019. Kemudian, tahap masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, yakni 14-16 April 2019. Setelah itu, pencoblosan akan dilaksanakan pada keesokan harinya, yakni 17 April 2019.

Meskipun saat ini baru sekitar satu bulan masa kampanye berjalan, sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pihak pasangan calon presiden-wakil presiden Pemilu 2019 telah dilaporkan ke Bawaslu RI.
Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan hingga saat ini sudah ada sekitar tujuh laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu.

"Misalnya untuk kasus yang melaporkan kasus Ratna Sarumpaet ini ada dua pelapor. Kemudian juga untuk laporan terhadap iklan kampanye ada dua pelapor. Dan juga untuk kasus laporan pejabat negara yang diduga melakukan pelanggaran yaitu pak Luhut dan Bu Sri Mulyani," kata Ratna di kantor Bawaslu. (fhr/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER