Erick datang bersama wakil ketua TKN, Arsul Sani. Keduanya hendak berdialog soal aturan kampanye agar tidak ada kekeliruan penafsiran aturan yang berujung menyebabkan pelanggaran kampanye.
"Kami datang ke Bawaslu tentu ingin berkonsultasi, agar apa yang kami pahami terkait tentang UU kampanye, UU pemilu yang ada di PKPU, yang ada di Peraturan Bawaslu itu sama juga dengan yang ada dipikiran, sudut pandangnya para komisioner Bawaslu dan jajarannya ke bawah," kata Arsul di Bawaslu RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena, kata Arsul dalam pemahaman pihaknya peserta pemilu tidak dilarang mengunjungi lembaga pendidikan selama tidak melakukan kampanye.
Untuk diketahui, 23 September-13 April 2019 merupakan masa kampanye bagi para peserta pemilu 2019. Kemudian, tahap masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, yakni 14-16 April 2019. Setelah itu, pencoblosan akan dilaksanakan pada keesokan harinya, yakni 17 April 2019.
Meskipun saat ini baru sekitar satu bulan masa kampanye berjalan, sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pihak pasangan calon presiden-wakil presiden Pemilu 2019 telah dilaporkan ke Bawaslu RI.
"Misalnya untuk kasus yang melaporkan kasus Ratna Sarumpaet ini ada dua pelapor. Kemudian juga untuk laporan terhadap iklan kampanye ada dua pelapor. Dan juga untuk kasus laporan pejabat negara yang diduga melakukan pelanggaran yaitu pak Luhut dan Bu Sri Mulyani," kata Ratna di kantor Bawaslu. (fhr/ayp)