Insiden Pembakaran Bendera, Polisi Cari AD/ART HTI

CNN Indonesia
Kamis, 25 Okt 2018 17:42 WIB
Polisi mencari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga HTI untuk mencocokkan apakah bendera dibakar di Garut memang panji mereka.
Ilustrasi bendera berlafaz tauhid. (REUTERS/Supri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian tengah meminta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Langkah ini ditempuh guna memastikan apakah simbol dalam bendera yang dibakar oleh sejumlah anggota Barisan Ansor Serba Guna Nahdlatul Ulama (Banser NU) di Limbangan, Garut, memang simbol HTI atau bukan.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), menurutnya, AD/ART setiap ormas harus memuat penjelasan tentang nama, lambang, bendera, hingga atribut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AD/ART-nya ini sedang kami minta ke Kemenkumham. AD/ART menyebutkan anggaran dasar merupakan regulasi yang mereka buat sendiri itu ada nama, lambang, bendera, atribut, dalam UU berbunyi seperti itu. Sekarang sedang kami minta ke Kemenkumham biar tidak jadi debatable (perdebatan)," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Gedung III Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (25/10).
Dedi mengatakan langkah ini akan memberi kepastian soal bendera yang dibakar oleh anggota Banser di Limbangan. Menurutnya, AD/ART HTI ini nantinya juga akan disandingkan dengan berbagai fakta-fakta lain seperti simbol-simbol yang kerap digunakan HTI di kantor, ataupun dalam berbagai dokumen surat menyurat.

"Nanti ketika ada AD/ART kami dapat, mereka tidak akan bisa mengelak. Selain itu di kantor dia, kemudian surat-surat dia, simbol-simbol yang dipakai dalam setiap kegiatan. Kami berdasarkan satu fakta, kami coba kelola," ucap jenderal bintang satu itu.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan polisi sebagai pemegang wewenang sepenuhnya penanganan pembakaran bendera bertulisan tauhid yang diduga simbol HTI oleh Banser.

"Peristiwa ini tidak boleh dibawa ke peristiwa politik. Ini murni peristiwa hukum," katanya.

Hal ini disampaikan menyikapi rencana aksi membela tauhid di beberapa daerah seperti Jakarta, Purbalingga, dan Aceh.
Terpisah, Polda Jabar menyatakan tidak bisa menjerat anggota Banser NU yang membakar bendera sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Umar Surya Fana menyatakan penyidik tidak menemukan unsur niat jahat dari kejadian itu.

Moeldoko enggan mengomentari lebih lanjut mengenai itu. Menurutnya, penyelesaian masalah ini di tangan Kepolisian. Ia hanya berharap peristiwa itu tidak dipolitisasi.

"Itu antara dua kelompok yang perlu diluruskan. Mohon jangan dibawa ke politik, semua ingin tenang saat seperti ini," kata mantan Panglima TNI ini. (chri/mts/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER