Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot)
Bekasi akhirnya mengajukan dana kemitraan kepada Pemimpin Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta sebesar Rp582 miliar untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2019.
Asisten Daerah II Kota Bekasi Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Pemerintah Kota Bekasi Kariman mengatakan penurunan tersebut dikarenakan Pemkot Bekasi anggaran pembangunan dan pembebasan lahan Jalan Siliwangi tidak jadi dibebankan pada dana kemitraan dari Pemprov DKI.
"Itu kita ajukan untuk akses ke TPST Bantargebang, tetapi Jalan Siliwangi itu masuknya jalan provinsi. Jadi pertimbangannya itu adalah jalan provinsi dan itu sudah diusulkan ke Provinsi Jawa Barat," tutur Kariman di Balai Kota Jakarta, Kamis (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kariman menjelaskan dana kemitraan sebesar Rp582 miliar tersebut akan digunakan untuk empat kegiatan, yakni lanjutan tahap dua pembangunan flyover Rawapanjang sebesar Rp188 miliar, flyover Cipendawa sebesar Rp373 miliar.
Selain itu, untuk pembangunan crossing folder air antilope Buaran sebesar Rp16,4 miliar, dan pengadaan penerangan jalan umum di Kecamatan Bantargebang sebesar Rp5 miliar.
Hari ini, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi juga telah menggelar pertemuan. Dalam pertemuan itu, dibahas rekomendasi teknis dari kegiatan pembangunan dari dana kemitraan tersebut.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Premi Lasari mengatakan rekomendasi teknis tersebut nantinya akan dinilai terlebih dulu oleh Dinas Bina Marga DKI dengan langsung meninjau ke lokasi.
Premi menyebut hasil rekomendasi teknis akan menjadi dasar pengajuan dana kemitraan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dibahas bersama DPRD DKI.
"Saya janjinya (diusulkan ke TAPD) pada 28 Oktober," kata Premi.
Selain dana kemitraan, Pemprov DKI juga telah menganggarkan Rp141 miliar sebagai kompensasi dari pembuangan sampah Pemprov DKI ke (TPST) Bantargebang.
Sebelumnya, Premi sempat menyebut jika Pemkot Bekasi menurunkan permintaan dana kemitraan dari Rp2 triliun menjadi Rp545 miliar.
"Mereka akan merevisi lagi menjadi Rp 545 miliar. Jadi kembali ke usulan bulan Mei 2018," ujar Premi di Gedung DPRD DKI, Rabu (24/10).
(dis/dal)