Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Koalisi (BPN)
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang; Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzhar Simanjuntak; dan Presiden KSPI Said Iqbal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jumat (26/10). Mereka diperiksa untuk dikonfrontasi keterangannya terkait kasus dugaan penyebaran hoaks penganiayaan
Ratna Sarumpaet.
Dahnil datang sekitar pukul 14.00 WIB. Dia mengklaim senang hati dengan panggilan polisi ini.
"Saya memenuhi panggilan hari ini lagi. Kita enggak jelas panggilan apa tapi konfrontir katanya. Kita tentu datang dengan senang hati dan akan menjawab semua pertanyaan," ujar Dahnil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahni mengaku, pihaknya tak melakukan upaya memanfaatkan alat negara untuk kepentingan politik. Namun dia tak menjelaskan rinci apa yang dia maksud.
"Yang jelas kami tidak mau ada upaya politisasi menggunakan alat negara untuk kepentingan politik. Itu catatan penting kami," tuturnya.
Tak lama setelah Dahnil, Nanik datang dengan didampingi oleh seorang pria dan seorang wanita yang tak diketahui identitasnya. Nanik datang pukul 14.15 WIB.
Berbeda dengan Dahnil, Nanik enggan memberi komentarnya.
Sekitar lima menit setelah Nanik, giliran Said Iqbal yang datang. Berbeda dengan Dahnil dan Nanik, Said datang bersama 'pengawalnya' dari KSPI yang sudah lebih dulu tiba dua jam sebelumnya.
Saat tiba, Said mengaku dia, Nanik, maupun Dahnil serta anggota BPN Prabowo-Sandiaga justru korban kebohongan Ratna.
"Pada prinsipnya adalah saya berpendapat bahwa kami adalah korban dari kebohongan yang telah dilakukan oleh Ratna Sarumpaet pada kesaksian pertama pun di BAP saya menyampaikan bahwa sesungguhnya yang berbohong itu adalah Ratna Sarumpaet yang kita tidak pernah mengerti dari awal," tuturnya.
"Mudah-mudahan polisi bisa bekerja profesional, sesuai aturan dan tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan," ucapnya.
Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua untuk ketiganya. Alasan polisi memanggil ketiganya kembali karena hanya mereka bertiga yang memberikan keterangan berbeda dari sejumlah saksi lainnya yang sudah diperiksa oleh polisi.
Ratna Sarumpaet sendiri telah ditahan sejak 5 Oktober lalu usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 Presiden KSPI Said Iqbal. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor). |
Ponsel Nanik DisitaTerkait pemeriksaan ini, penyidik menyita ponsel Nanik. Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Dia mengatakan telepon genggam Nanik disita sebagai barang bukti terkait kasus dugaan penyebaran hoaks penganiayaan Ratna.
Ponsel itu disita saat pemeriksaan Nanik yang pertama kali pada Senin (15/10) lalu.
"Disita untuk barang bukti. (Alasan penyitaan) Nanti didengar di persidangan," ujar Argo saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
Nanik sendiri mengakui tak memegang ponsel sejak pertama kali diperiksa. Saat tiba di Mapolda Metro Jaya hari ini dan diminta petugas jaga untuk meninggalkan ponsel saat mengisi buku tamu, Nanik mengakui ponselnya ada di tangan penyidik.
Namun, kepada awak media dia membantah ponsel itu disita.
"
Handphone saya enggak punya, masih di penyidik. Tidak, tidak (disita)," tuturnya.
Soal bantahan ponselnya disita diungkap Nani melalui akun Facebook pada 17 Oktober lalu. Dia menyebut telepon genggamnya dipinjam oleh polisi.
"Beredar cerita HP saya disita, itu tidak benar. Yang benar adalah dipinjam karena untuk diambil foto wajah bonyok RS di HP untuk menyelidiki asalnya karena malam itu ahli IT-nya enggak ada, jadi diminta HP ditinggal, nanti setelah foto diambil maka HP akan dikembalikan," ujar Nanik lewat Facebook dengan akun bernama Daniek S Deyang.
(gst/osc)