Penutupan Diskotek Old City Tergantung Anies Baswedan

CNN Indonesia
Jumat, 26 Okt 2018 20:14 WIB
Penutupan diskotek Old City tergantung keputusan Gubernur Anies Baswedan. Tempat hiburan malam itu saat ini ditutup sementara usai penemuan narkotika.
Gubernur DKI Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Asiantoro mengatakan penutupan diskotek Old City usai penemuan narkotika tergantung Gubernur DKI Anies Baswedan. Penemuan narkotika jenis ekstasi itu terjadi ketika Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan razia pada Minggu (21/10) lalu.

"Tunggu saja keputusan Pak Gubernur," kata Asiantoro saat dikonfirmasi, Jumat (26/10).

Diskotek Old City sendiri sudah ditutup sementara operasional sehari setelah penemuan empat butir ekstasi itu, tepatnya Senin (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Asiantoro mengaku, hasil penyelidikan BNNP DKI Jakarta menyatakan manajemen diskotek Old City tak terlibat dalam penemuan empat butir ekstasi serta 52 pengunjungnya yang positif narkotika.

Dia mengatakan dari hasil penyelidikan tersebut, BNNP DKI Jakarta hanya memberikan rekomendasi untuk memberikan teguran kepada manajemen diskotek Old City.

"Dari BNNP meminta Dinas Pariwisata membuat teguran tertulis untuk Old City, katanya tidak terbukti kuat manajemennya terlibat," kata dia.

Selain itu, dari hasil penyelidikan BNNP dinyatakan juga bahwa empat butir ekstasi yang ditemukan merupakan ekstasi tak bertuan atau tak diketahui siapa pemiliknya.

"Itu (empat butir ekstasi) tidak bertuan, pokoknya BNNP bilang (manajemen) tidak terlibat," ujar Asiantoro.

Diketahui pada Minggu (21/10) dini hari, BNNP DKI Jakarta melakukan razia di diskotek Old City. Dari razia tersebut, ditemukan narkoba jenis ekstasi sebanyak empat butir. Selain itu, 52 pengunjung terbukti positif narkotika.

Atas kejadian itu, Diskotek Old City diduga telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. (dis/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER