Timses Bantah Inisiasi #PrabowoBersamaHTI di Twitter

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Okt 2018 04:13 WIB
Juru Bicara BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Siane Indriyani menyebut tagar #PrabowoBersamaHTI sebagai fitnah dan upaya adu domba.
Ilustrasi HTI. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Siane Indriyani menegaskan pihaknya tidak menginisiasi tagar #PrabowoBersamaHTI yang kini tengah ramai di Twitter.

Menurutnya, hal itu dilakukan oleh pihak-pihak yang berusaha memfitnah dengan mengaitkan Prabowo-Sandi dan Hizbut Tahrir Indonesia yang telah dilarang di Indonesia.

"Itu hanya upaya adu domba. Jangan teruskan bikin fitnah yang macam-macam lah," tutur Siane saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siane juga menampik Prabowo-Sandi bakal melegalkan kembali HTI jika terpilih melalui Pilpres 2019 mendatang. Ia pun kembali menegaskan bahwa isu tersebut dimainkan oleh pihak yang ingin menjatuhkan citra Prabowo-Sandi.


Dia tidak menyebut siapa pihak yang berupaya memfitnah Prabowo-Sandi. Siane hanya mengatakan alangkah baiknya jika tidak ada lagi fitnah dan kabar bohong atau hoaks.

"Stop bikin fitnah, hoaks," kata Siane.

Tagar #PrabowoBersamaHTI menjamur di linimasa Twitter. Tagar tersebut kini telah digunakan pada lebih dari 10 ribu cuitan.

Sebelumnya, tagar #PrabowoBersamaHTI digaungkan warganet di tengah polemik pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid yang dibakar anggota Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) di Garut, Jawa Barat, pada Minggu lalu.


Warganet ramai-ramai mencuitkan kritik mereka terhadap Prabowo yang diduga memiliki hubungan organisasi terlarang tersebut. Diketahui, HTI kini dilarang karena dianggap ingin mendirikan 'Khilafah Islam' dan mengganti Pancasila.

Sebelumnya, HTI disebut-sebut mendukung pasangan Prabowo-Sandi dalam Pilpres terkait dengan gerakan #2019GantiPresiden.

Sebaliknya, Partai Gerindra juga mendukung HTI untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas pencabutan badan hukum. (bmw/agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER