"Untuk sementara informasi yang kami peroleh ada empat aparatur pengadilan di pesawat, yaitu tiga orang hakim pengadilan tinggi dan satu orang hakim tingkat pertama," ujar juru bicara Suhadi di gedung MA, Jakarta, Senin (29/10).
Keempat hakim itu yakni hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Rijal Mahdi, Hasnawati, Kartika Ayuningtyas Upiek, dan hakim Pengadilan Negeri Koba Ikhsan Riyadi.
Suhadi mengatakan keempat korban itu rencananya kembali menjalankan tugas sebagai hakim di Pangkal Pinang. Para hakim yang ditugaskan di luar kota, kata dia, memang kerap pulang ke Jakarta pada hari libur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, Ikhsan merupakan hakim yang baru saja dimutasi dari PN Marabahan, Kalimantan Selatan ke PN Koba di Bangka Belitung.
"Ya ini dia mau melapor untuk melaksanakan tugas, karena kalau mutasi harus lapor dulu kan," ucapnya.
Pesawat dengan nomor penerbangan JT-610 milik Lion Air dipastikan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Pesawat tersebut terbang dari Bandara Soekarno Hatta, Banten pada Senin (29/10) pukul 06.10 WIB untuk menuju Pangkalpinang. Namun pada pukul 06.33 WIB, pesawat dilaporkan hilang kontak.
Pesawat sempat meminta kembali ke landasan sebelum akhirnya hilang dari radar. Pesawat membawa total 189 orang yang terdiri atas 178 penumpang dewasa, satu anak, dan dua bayi, serta delapan awak kabin.
(pris/gil)