Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah
Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan dua orang yang diduga membakar
bendera diduga simbol organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai tersangka.
Dua orang tersebut berinisial M dan F. Keduanya dijerat dengan Pasal 174 KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan kegaduhan.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Umar Surya Fana saat dikonfirmasi, Senin (29/10).
Dia menerangkan penetapan M dan F sebagai tersangka diambil setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti. Langkah itu, lanjutnya, juga diambil setelah penyidik memeriksa pria berinisial US, pembawa bendera diduga simbol HTI yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, Umar menambahkan, polisi telah menetapkan tiga sebagai tersangka terkait kasus pembakaran bendera diduga simbol HTI di apel peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang digelar di Limbangan, Garut, Jawa Barat pada Senin (22/10) silam.
"Tiga orang tersangka, satu orang yang membawa bendera, dua orang yang membakar bendera," kata Umar.
Insiden pembakaran bendera diduga simbol HTI terjadi di apel HSN di Limbangan pada Senin (22/10). Dalam acara tersebut, panitia melarang peserta untuk membawa atribut apapun, kecuali bendera Indonesia.
Saat acara berlangsung, tiba-tiba muncul seorang laki-laki berinsial US mengeluarkan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid. Panitia segera menarik keluar laki-laki tersebut dan bendera yang dibawa segera dibakar karena dianggap sebagai bendera milik HTI.
(mts)