Dua orang tersebut berinisial M dan F. Keduanya dijerat dengan Pasal 174 KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan kegaduhan.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Umar Surya Fana saat dikonfirmasi, Senin (29/10).
Dia menerangkan penetapan M dan F sebagai tersangka diambil setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti. Langkah itu, lanjutnya, juga diambil setelah penyidik memeriksa pria berinisial US, pembawa bendera diduga simbol HTI yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga orang tersangka, satu orang yang membawa bendera, dua orang yang membakar bendera," kata Umar.
Saat acara berlangsung, tiba-tiba muncul seorang laki-laki berinsial US mengeluarkan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid. Panitia segera menarik keluar laki-laki tersebut dan bendera yang dibawa segera dibakar karena dianggap sebagai bendera milik HTI.