Jakarta, CNN Indonesia -- Pesawat
Lion Air JT-610 yang lepas landas dari
Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menuju Bandara Depati Amir dinyatakan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10), sekitar pukul 06.32 WIB.
Pesawat jenis Boeing 737-Max 8 itu diketahui mengangkut 181 penumpang dan 8 awak pesawat.
Badan SAR Nasional (Basarnas) menduga seluruh penumpang dan awak pesawat meninggal dunia karena terjebak di dalam pesawat yang tenggelam usai terjatuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kondisi para penumpang itu, pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan menyebut pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.
Dalam pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara menyebut penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 per penumpang.
Selain dari pihak pengangkut, ahli waris korban meninggal kecelakaan pesawat udara berhak mendapat santunan dari pemerintah, melalui PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp 50 juta. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memastikan Lion Air bertanggungjawab penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang kecelakaan pesawat sebagai korban, terkait kompensasi dan ganti rugi.
YLKI juga mendesak pihak perusahaan pesawat Boeing untuk memberikan penjelasan atas kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
(panji/dal)