Pesawat jenis Boeing 737-Max 8 itu diketahui mengangkut 181 penumpang dan 8 awak pesawat.
Badan SAR Nasional (Basarnas) menduga seluruh penumpang dan awak pesawat meninggal dunia karena terjebak di dalam pesawat yang tenggelam usai terjatuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Direktur Teknik Lion Air Dirumahkan |
Dalam pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara menyebut penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 per penumpang.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memastikan Lion Air bertanggungjawab penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang kecelakaan pesawat sebagai korban, terkait kompensasi dan ganti rugi.
YLKI juga mendesak pihak perusahaan pesawat Boeing untuk memberikan penjelasan atas kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.