Polisi Limpahkan Kasus Pembakaran Bendera ke Pengadilan

CNN Indonesia
Jumat, 02 Nov 2018 14:11 WIB
Direskrimum Polda Jabar menyatakan berkas tiga tersangka langsung diserahkan ke pengadilan lantaran kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan (tipiring).
Foto ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Bandung, CNN Indonesia -- Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas penyelidikan kasus pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dianggap sebagai bendera organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat.

Kasus ini dianggap sebagai tindak pidana ringan sehingga polisi juga berperan sebagai penuntut dan langsung bisa melimpahkan ke pengadilan.

"Karena tipiring (tindak pidana ringan), penuntutnya dalam hal itu Polri sesuai Undang-undang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Umar Surya Fana, Jumat (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka dijerat dengan pasal 174 KUHP terancam hukuman penjara selama tiga pekan dan denda Rp900.


Polisi sebagai penyidik sekaligus penuntut dalam kasus ini telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Garut.

"Sudah kemarin dilimpahkan," ujar Umar.

Umar menyatakan, sebanyak tiga tersangka dinyatakan dalam berkas kasus tersebut.


Umar mengatakan ketiga tersangka kasus tersebut disidang secara tipiring lantaran pasal yang dijerat yakni Pasal 174 KUHP tentang gangguan rapat umum.

Tiga tersangka yang akan disidangkan itu antara lain pembawa bendera, US, dan serta pembakar bendera yang merupakan anggota Banser NU berinisial M dan F.

M dan F membakar bendera yang mereka yakini simbol dari Hizbut Tahrir Indonesia saat perayaan Hari Santri Nasional di Garut. Bendera tersebut dibawa oleh US dalam acara tersebut.

Pembakaran bendera itu memantik reaksi massa karena dianggap mengandung kalimat tauhid. Aksi kemudian digelar termasuk aksi Bela Tauhid yang digelar hari ini.
(kid/hyg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER