Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menahan tujuh tersangka atas penyebaran
hoaks soal
penculikan anak dan kecelakaan pesawat
Lion Air JT610. Semua tersangka yang berasal dari berbagai daerah itu menyebarkan hoaks melalui
platform Facebook.
"Enam dari tujuh tersangka ditahan menyangkut kabar penculikan yang tidak terbukti kebenarannya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Sabtu (3/11).
Keenam tersangka diketahui menyebarkan video dan membubuhi tulisan yang diduga berpotensi meresahkan publik terkait penculikan anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara satu tersangka lainnya ditangkap terkait penyebaran kabar bohong mengenai kecelakaan pesawat Lion Air JT610. "Tersangka mengunggah klip video yang tidak akurat," ujar Dedi.
Dedi menyebut, ulah mayoritas tersangka itu pada dasarnya didasari oleh keinginan berbagi informasi agar orang-orang yang membaca unggahan mereka di Facebook tetap waspada.
Namun, alasan berbeda ditemukan pada kasus penyebaran kabar bohong pesawat jatuh. "Tersangka mengaku berniat untuk mengekspresikan belasungkawa terhadap korban," jelas Dedi.
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya Darmawan (31) asal Pasuruan, Jawa Timur; El Wanda (31) asal Bogor, Jawa Barat; Rahmat Aziz (33) asal Jakarta; Jeffri Hasiholan Sitorus (31) asal Purwakarta, Jawa Barat; Dina Nurma Lestari (20) asal Cengkareng; Nurdin (23) asal Sukabumi, Jawa Barat; dan Anisah (30) asal Pangandaran, Jawa Barat.
Keempatnya ditangkap dalam waktu yang saling berbeda pada rentang waktu 1-2 November 2018.
Bareskrim Polri menjerat ketujuh tersangka dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal ini merupakan pasal yang sama dipakai oleh kepolisian untuk menjerat Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong soal penganiayaan dirinya.
Sebelumnya, lini masa sempat diramaikan oleh kabar bohong penculikan anak yang tersebar di Facebook. Unggahan-unggahan tersebut rata-rata menyiarkan pesan soal penculikan anak berisi pesan waspada terhadap orang tua yang dibumbui oleh kabar-kabar tak benar, mulai dari penculik yang telah tiba di daerah-daerah tertentu hingga bicara soal penjualan organ tubuh anak.
Sebagaimana diketahui, larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(bin/asr)