Kubu Jokowi Siap Jelaskan ke Bawaslu soal Iklan Dana Kampanye

CNN Indonesia
Senin, 05 Nov 2018 06:10 WIB
Hasto mengatakan tim Jokowi siap menjelaskan ke Bawaslu soal iklan dana kampenye di media cetak beberapa waktu lalu. Menurut dia, iklan itu tak melanggar.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya siap datang memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait kasus iklan dana kampanye di sebuah surat kabar nasional beberapa waktu lalu.

Sosialisasi dana kampanye itu kata Hasto sesuai dengan UU dana kampanye sehingga dia justru akan mempertanyakan jika nantinya TKN dicap bersalah.

"Kita siap datang karena sejak awal saya pribadi ikut terlibat dalam rekening dana kampanye itu," ujar Hasto setelah acara peluncuran Rumah Aspirasi Rakyat di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (4/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto mengatakan sosialisasi dana kampanye itu seharusnya dilihat sebagai upaya untuk menaikkan akuntabilitas dan demokrasi. Justru ketika disebut melanggar jadwal kampanye, hal itu tak sesuai dengan hukum.

"Mensosialisasikan dana kampanye itu adalah karena untuk meningkatkan kualitas demokrasi, sehingga ketika itu dinilai sebagai sebuah pelanggaran kami justru tanda tanya terhadap hal tersebut," ucap dia.
Kendati demikian jika diputus bersalah, Hasto mengaku akan bertanggung jawab atas hal tersebut. Sekali lagi, kata dia, karena mereka punya tujuan yang jelas untuk masyarakat.

"Kami punya tujuan ya karena suasana kebatinan ketika UU dana kampanye itu dibuat adalah untuk disampaikan kepada masyarakat luas dan itu bagian dari indikator kualitas demokrasi kita," ujarnya.

Bawaslu RI berharap bisa memeriksa Erick Thohir, Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin terkait kasus iklan rekening bagi pasangan capres nomor urut 01 tersebut.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan sebelumnya keterangan telah digali dari salah satu anggota TKN.

Namun, Bawaslu merasa informasi yang disampaikan kurang cukup. Karena itu Bawaslu kembali memanggil pihak TKN dan berkeinginan menggali keterangan dari Erick selaku ketua TKN.

Iklan itu sendiri dipermasalahkan karena diduga merupakan kampanye terbuka di luar jadwal. Kampanye di media termasuk surat kabar hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum pemilihan dilaksanakan.

(kst)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER