Kubu Jokowi Berdalih Iklan Galang Dana Demi Transparansi

CNN Indonesia
Selasa, 06 Nov 2018 05:54 WIB
Masyarakat diharapkan mengerti, bahwa transparansi menjadi hal penting dalam penggalangan dana.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf menjelaskan keberadaan iklan dana kampanye di media sosial ke Bawaslu. Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amien bersikukuh menegaskan pihaknya tidak berniat curi start kampanye lewat media cetak. Direktur Bidang Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, menanggapi pengusutan kasus dugaan pelanggaran pemilu pada iklan dana kampanye di surat kabar nasional beberapa waktu lalu.

"Saya sampaikan kami enggak punya niat melakukan kampanye, enggak punya keinginan melanggar peraturan yang ada," kata Ade usai menjalani pemeriksaan di Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/10).



ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menjelaskan bahwa tujuan penayangan iklan melalui media cetak agar masyarakat tahu bahwa pihaknya tengah menggalang dana untuk kampanye Jokowi-Ma'ruf. Lebih dari itu, langkah ini sebagai bentuk transparansi agar publik tahu bahwa ada penggalangan dana kampanye yang hasilnya nanti juga akan diinformasikan kepada masyarakat.

"Memang ketika orang melakukan niat yang baik tapi caranya (kurang tepat), ya kan bisa jadi perdebatan. Tapi intinya kami ingin melaksanakan transparansi terhadap semua sumbangan-sumbangan yang masuk ke tim kampanye. Jangan nanti ada penyumbang namanya hamba Allah, NN (no name). Itu yang kami hindarkan," ujarnya.

Pemeriksaan hari ini merupakan penggalian keterangan kedua kalinya terhadap TKN oleh Bawaslu. Menurut Ade, pemeriksaan kali ini hanya untuk melengkapi keterangan pada pemeriksaan sebelumnya.



"Kamis kemarin ada beberapa pertanyaan yang diminta Bawaslu, saya belum bisa sampaikan jawabannya. Jadi hari ini setelah saya melakukan penelusuran, kami sampaikan jawabannya," kata dia.

Namun, ia membantah jika pemeriksaan dirinya hari ini menggantikan Ketua TKN Erick Tohir. Surat pemanggilan, kata Ade, ditujukan kepada TKN. Sehingga siapa pun yang ada di dalam struktur TKN bisa memenuhi panggilan Bawaslu.

Kubu Jokowi Berdalih Iklan Galang Dana Demi TransparansiKetua TKN Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir. Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino


"Yang dipanggil itu bukan bang Erick. Dia sekarang ini masih melakukan ibadah umroh, jadi yang dipanggil adalah Tim Kampanye Nasional," kata Ade.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa pihaknya berharap bisa menggali keterangan dari Ketua TKN, Erick Tohir, terkait masalah ini.

"Kemarin (pemeriksaan sebelumnya) kan pak Nelson Simanjuntak yang datang, kami belum dapat keterangan yang cukup makanya kami undang lagi TKN. Kami meminta kalau bisa dihadiri Ketua TKN," kata Ratna di Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat (2/11).

Sementara itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sebelumnya mengatakan bahwa tindakan yang memenuhi unsur kampanye yang dilakukan di media cetak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Hal itu karena kampanye di media cetak baru bisa dilakukan dalam rentan waktu 24 Maret hingga 13 April 2019 atau 21 hari jelang pemungutan suara.

"Pada dasarnya undang-undang mengatur bahwa kampanye lewat media cetak, elektronik dan kampanye rapat umum baru bisa dilakukan pada 21 hari [sebelum pencoblosan], bagian akhir masa kampanye," kata Hasyim usai menghadiri suatu acara di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

Saat ini kampanye yang bisa dilakukan adalah dengan cara pertemuan tertutup dan terbatas. Selain itu, dengan cara tatap muka atau blusukan. (fri/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER