Permohonan Tahanan Kota Ratna Disebut Akan Ditolak

CNN Indonesia
Rabu, 07 Nov 2018 17:27 WIB
Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan dikirimkan ke pihak kejaksaan dan pengajuan tahanan kota pun kemungkinan akan ditolak.
Tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet (tengah), di Jakarta, Jumat (5/10). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan dikirimkan ke pihak kejaksaan. Kemungkinan pengajuan tahanan kota Ratna pun akan ditolak.

"Kemarin sudah diajukan [permohonan tahanan kota], tentu nanti Direktur [Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya] yang akan menentukan. Karena ini besok sudah mau berkas perkara, sudah mau dikirim, sepertinya akan ditolak kembali [permohonan tahanan kota itu]," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (7/11).

Sebelumnya, pihak keluarga mengajukan permohonan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatan Ratna yang dinilai semakin menurun. Bahkan, keluarga menyebut Ratna tertekan selama berada di Rutan Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo melanjutkan bahwa keterangan yang diberikan para saksi soal Ratna telah cukup. Pihaknya belum menjadwalkan kembali pemeriksaan saksi-saksi untuk Ratna.

"Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume, artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan keterangan-keterangan para saksi. Jika sudah selesai akan langsung dikirim ke kejaksaan," ujarnya.

Diketahui, sejumlah saksi yang sudah diperiksa kepolisian yakni Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.

Selain itu, kepolisian juga sudah memeriksa kedua anak Ratna, yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina. Dua anak Ratna ini sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk jadi jaminan ibunya dalam permohonan untuk jadi tahanan kota.

Ratna menjadi tersangka dalam kasus kebohongan penganiayaan atas dirinya dan dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(gst/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER