Atiqah Jadi Penjamin Tahanan Kota untuk Ratna Sarumpaet

CNN Indonesia
Selasa, 06 Nov 2018 18:37 WIB
Anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan dan kakaknya mengajukan diri sebagai penjamin pengajuan tahanan kota untuk ibunya.
Artis Atiqah Hasiholan menjadi penjamin ibunya, Ratna Sarumpaet dalam pengajuan tahanan kota. (CNN Indonesia/Endro Priherdityo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Atiqah Hasiholan mengajukan diri menjadi jaminan bagi Ratna Sarumpaet dalam pengajuan tahanan kota yang telah diajukan sejak 29 Oktober lalu. Atiqah adalah anak kandung Ratna. Dia mengaku menjadi penjamin bersama kakaknya, Fathom Saulina.

Ajuan untuk menjadi tahanan kota itu dilakukan karena kondisi kesehatan Ratna yang disebutnya semakin menurun. Ratna telah mendekam di Rutan Polda Metro sejak 5 September lalu.

"Memang saya menjaminnya, pengalihan ini kan harus ada penjamin, penjaminnya saya dan kakak saya," ujar Atiqah di sela-sela membesuk ibunya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atiqah masih mengupayakan supaya polisi mau mengabulkan pengajuan tahanan kota tersebut. Dengan menjadi tahanan kota, Atiqah menilai sang ibu dapat kembali sehat.

Dia sendiri mengaku enggan memikirkan tekanan-tekanan dari luar. Dirinya hanya fokus pada keadaan Ratna saat ini.

"Saya sih enggak mau mikirin tekanan dari luar dulu. Saya mikirin ibu saya keadaannya sehat, baik untuk dirinya sendiri dan untuk menghadapi persidangan nanti," tuturnya.

Kuasa hukum Ratna, Insank Naszruddin menjelaskan ada tiga jenis penahanan yaitu penahanan di rutan, penahanan kota dan penahanan di rumah.

"Kami tidak meminta dalam kapasitas dihilangkan status penahanannya, kami hanya meminta agar digeser dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau kota," tuturnya.

"Itu saja yang kami mohonkan melihat kondisi beliau juga yang dalam masa pengobatan, dan harus setiap hari mengonsumsi obat. Ini kan tentu sangat berpengaruh, ya, kan. Dalam fisik dan jiwanya," ujar Insank menambahkan.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan telah menerima surat pengajuan tahanan kota yang kedua kalinya. Namun polisi belum dapat memutuskan apakah akan dikabulkan atau tidak.

"Kita tunggu saja," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.

Ratna telah ditahan sejak 5 Oktober lalu usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(gst/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER