Ajuan untuk menjadi tahanan kota itu dilakukan karena kondisi kesehatan Ratna yang disebutnya semakin menurun. Ratna telah mendekam di Rutan Polda Metro sejak 5 September lalu.
"Memang saya menjaminnya, pengalihan ini kan harus ada penjamin, penjaminnya saya dan kakak saya," ujar Atiqah di sela-sela membesuk ibunya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia sendiri mengaku enggan memikirkan tekanan-tekanan dari luar. Dirinya hanya fokus pada keadaan Ratna saat ini.
"Kami tidak meminta dalam kapasitas dihilangkan status penahanannya, kami hanya meminta agar digeser dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah atau kota," tuturnya.
"Itu saja yang kami mohonkan melihat kondisi beliau juga yang dalam masa pengobatan, dan harus setiap hari mengonsumsi obat. Ini kan tentu sangat berpengaruh, ya, kan. Dalam fisik dan jiwanya," ujar Insank menambahkan.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan telah menerima surat pengajuan tahanan kota yang kedua kalinya. Namun polisi belum dapat memutuskan apakah akan dikabulkan atau tidak.
Ratna telah ditahan sejak 5 Oktober lalu usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(gst/wis)