Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI)-kini bernama
PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Mohammad El Idris meminta sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut diproses hukum. Menurut dia, penetapan PT DGI sebagai tersangka korporasi tidak adil karena sejumlah BUMN turut memberikan jatah fee pada mantan anggota DPR M Nazaruddin.
Hal ini disampaikan Idris saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa PT DGI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/10).
"BUMN juga pengen dapat proyek tapi yang diadili kita aja, yang lain enggak," ujar Idris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa proses lelang proyek pembangunan rumah sakit diikuti sejumlah perusahaan yakni PT Prambanan Dwipaka, PT Adhi Karya, PT Nindya Karya, PT Pembangunan Perumahan, termasuk PT DGI.
"Padahal yang dapat uang untuk proyek itu bukan kita aja, ada PP, Adhi Karya, dan lainnya," katanya.
Idris mengakui sejak awal PT DGI memberikan jatah fee lebih besar dibandingkan perusahaan BUMN lain kepada Nazaruddin agar dapat memenangkan proyek. Sebab saat itu Nazaruddin menilai kinerja PT DGI lebih baik dari BUMN lain.
"Ya karena saingan dengan BUMN lain, kita kasih besar. Masa enggak berani kan biar dapat proyek," tutur Idris.
Dalam perkara ini, NKE didakwa merugikan keuangan negara dalam lelang proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Lelang itu sengaja dimenangkan NKE dengan peran dari Dudung Purwadi, Muhammad Nazaruddin, dan Made Maregawa.
NKE merupakan korporasi pertama yang dijerat oleh KPK. Dalam persidangan, pihak yang mewakili ada direktur saat ini Djoko Eko Suprastowo.
(pris/ayp)