Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pahala Nainggolan melanggar kode etik lantaran membantu
PT Geo Dipa Energi dalam bentuk pemberian informasi rekening sebuah korporasi pada salah satu bank swasta.
Lewat surat yang diteken Pahala, KPK membalas surat PT Geo Dipa dengan menyertakan informasi rekening sebuah korporasi tersangka. Diketahui korporasi yang diungkap rekening bank-nya tengah berpekara dengan PT Geo Dipa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Dugaan pelanggaran yang dilakukan deputi pencegahan dilakukan karena ada perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan di luar kewenangannya sebagai deputi pencegahan," kata Peniliti ICW Lalola Easter di kantornya, Jakarta, Rabu (17/10).
ICW telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Pahala ini kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, awal Oktober 2018. Lalola berharap laporan tersebut diproses Deputi Pengawasan Intenal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan harapan ditindaklanjuti internal melalui PIPM," ujarnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi terpisah menyatakan pihaknya akan mendalami temuan ICW tersebut.
"Sedang saya tanya ke Dumas, apa msh di Dumas atau udah diteruskan ke PI (pengawas internal)," kata Febri.
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Lalola menyatakan Pahala tak memiliki kewenangan untuk meminta sebuah bank membuka rekening sebuah korporasi. Menurutnya, pihak yang punya kewenangan meminta informasi rekening perusahaan ataupun pribadi adalah Bidang Penindakan KPK.
Permintaan itu, kata Lalola, juga harus berkaitan dengan perkara yang ditangani lembaga antirasuah.
"Tapi deputi pencegahan dalam hal ini Pahala Nainggolan kemudian menjawab surat tersebut, dengan memberikan informasi yang sebetulnya bersifat rahasia," ujarnya.
Menurut Lalola, baik PT Geo Dipa maupun korporasi yang diminta informasi rekening bank-nya itu tidak tengah diusut oleh KPK. Sehingga, kata dia, tak ada alasan apapun bagi Pahala membantu PT Geo Dipa dengan memberikan informasi rekening bank sebuah korporasi itu.
"Tidak ada perkaranya sejauh yang kami ketahui ditangani oleh KPK" kata dia.
Lalola menyebut perbuatan Pahala telah melanggar Kode Etik Kepegawaian KPK. Dalam huruf B poin 11, disebutkan "Setiap pegawai KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimilikinya termasuk menyalahgunakan pengaruhnya sebagai insan KPK baik dalam pelaksanaan tugas maupun untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan Pahala itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Tipikor dan Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang KPK.
Menurut Lalola aturan itu pada intinya menyebutkan bahwa KPK hanya berwenang meminta informasi terkait rekening kepemilikan dari tersangka atau terdakwa dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.
"Semua unsur pegawai maupun pimpinan KPK menjaga sekaligus melaksanakan kode etik KPK," ujarnya.
Pelanggaran Deputi PenindakanLebih lanjut, Lalola juga menduga Deputi Penindakan KPK Firli melakukan pelanggaran kode etik lantaran bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) awal Mei 2018 lalu.
Pertemuan Firli dengan TGB itu tak patut lantaran KPK tengah melakukan penyelidikan dalam dugaan korupsi divestasi saham Newmont. Dalam proses penyelidikan itu, TGB menjadi salah satu pihak yang diminta keterangannya.
"Jadi dalam konteks itu kami memandang perbuatan yang dilakukan Firli sebagai deputi penindakan tidak dapat diterima karena secara jelas melanggar peraturan internal KPK," kata dia.
Lalola mengatakan bahwa pihaknya berencana membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Dia pun berharap laporan terhadap Firli itu nantinya bisa diproses oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK.
"Lewat laporan yang kami sampaikan soal etik ini kami mendorong KPK bisa menindaklanjuti," tuturnya.
 Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB). (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan KPK harus menindaklanjut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua deputi itu. Menurutnya, lembaga sekelas KPK harus menempatkan masalah etika lebih tinggi dari penegakan hukum.
"Karena itu, menurut saya pelanggaran sekecil apapun di KPK, tetap harus dipersoalkan secara etik. Komite etik harus bekerja," kata dia.
Untuk kasus Firli, kata Fickar tak etis bila mantan Kapolda NTB itu bertemu dengan TGB di tengah proses penyelidikan yang dilakukan KPK. Menurutnya, harus ada pemberitahuan yang dilakukan Firli kepada pimpinan KPK.
"Harus ada pemberitahuan sehingga ada pihak ketiga yang tahu. Boleh bertemu tapi harus ada transparansinya yang tahu," ujarnya.
Fickar menyoroti perbuatan yang dilakukan Pahala. Menurut Fickar, langkah yang diambil Pahala dengan memberikan informasi seperti yang diminta PT Geo Dipa, di luar kewenangan yang dirinya miliki.
"Itu sudah lewat, etika pun sudah lewat. Deputi pencegahan yang sebenarnya area kewenangannya tidak pada yang menyangkut perkara ko berani keluarin surat yang bukan kewenangannya," kata dia.
(fra/gil)