Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Gerindra mengaku pasrah atas keputusan Bawaslu menghentikan dugaan pelanggaran iklan rekening untuk penggalangan dana kampanye
Pilpres 2019 di media massa yang diduga dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 1
Joko Widodo-Maruf Amin.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai keputusan tersebut merupakan wewenang pihak terkait.
"Kalau kemudian ada lembaga terkait dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan (menilai) tidak memenuhi unsur, saya tidak tahu apalagi yang harus dijelaskan," ujar Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski pasrah, Muzani enggan menduga Bawaslu 'masuk angin' dalam memutuskan dugaan pelanggaran tersebut. Ia pun enggan berkomentar atas dugaan tersebut.
Muzani hanya menjelaskan Bawaslu merupakan lembaga independen untuk mengawasi pelaksanaan pemilu.
Terkait dengan penilaian Polri dan Kejaksaan Agung bahwa iklan tersebut tidak memenuhi unsur pidana, Muzani menyinggung kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai hukum di Indonesia belum berjalan dengan adil.
"Kadang-kadang hukum itu memang paling enak dipidatokan untuk orang lain. Tapi kemudian ketika hukum itu harus diperlakukan untuk diri kita, lingkungan kita kemudian seperi tidak berdaya," ujarnya.
Di sisi lain, Muzani mengklaim pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mendesak KPU untuk mempercepat jadwal kampanye di media massa. Ia berkata pihaknya memilih mematuhi jadwal kampanye di media massa yang dibuat oleh KPU.
"(Jadwal) itu saja yang dihormati dan dilaksanakan. Kan temponya panjang masalah kampanye di media massa," ujar Muzani.
Sebelumnya, Bawaslu tidak akan menindaklanjuti kasus dugaan curi start kampanye di media cetak yang dilakukan oleh TKN Jokowi-Maruf. Meskipun Bawaslu menilai unsur pelanggaran pemilu di sana telah terpenuhi.
Kasus ini tidak ditindaklanjuti lantaran kepolisian dan kejaksaan yang ada di dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) beda pendapat. Dua pihak ini menilai kasus yang dilaporkan itu bukan merupakan tindak pidana pemilu.
(panji/osc)