"Tahu (kenal), tapi enggak dekat," kata Idrus, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/11).
Idrus mengklaim tak tahu peran Samin Tan dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1 ini. Mantan Menteri Sosial itu juga tak tahu pemberian uang oleh Samin Tan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, yang juga kader Golkar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samin Tan dicegah ke luar negeri berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya membutuhkan keterangan Samin Tan dalam penyidikan dugaan suap yang baru menjerat tiga orang itu.
Nama Samin Tan muncul dalam sidang pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B. Kotjo. Samin Tan disebut oleh saksi Tahta Maharaya pernah memberikan uang sejumlah Rp1 miliar kepada Eni.
Dalam kasus ini, Idrus yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar bersama-sama Eni diduga menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Dia juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.
Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.
Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.