Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal
Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses petugas imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Andi Sofyar, yang diduga membantu pelarian
Eddy Sindoro, pada 29 Agustus 2018.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Theodorus Simarmata mengatakan bila dalam proses pemeriksaan internal Andi terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku bagi seorang aparatur sipil negara. (ASN).
"Lagi dalam proses. Kalau bersalah pasti ada sanksi untuk Aparatur Sipil Negara," kata Theodorus saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Kamis (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Theodorus, pemeriksaan terhadap petugas imigrasi yang membantu pelarian tersangka suap itu tengah dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta. Dia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan yang masih berjalan.
"Saat ini dalam pemeriksaan di Kanwil DKI Hukum dan HAM," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa seorang petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta membantu Eddy Sindoro kembali keluar dari Indonesia, pada 29 Agustus lalu. Saat itu Eddy baru tiba dari Malaysia setelah dideportasi oleh otoritas Negeri Jiran lantaran menggunakan paspor palsu.
Petugas imigrasi bernama Andi Sofyar itu pun telah diperiksa penyidik KPK. Saat proses pengusutan dugaan merintangi penyidikan Eddy, dengan tersangka Lucas, Andi mengembalikan uang yang pernah dirinya terima sebesar Rp30 juta.
Dalam surat dakwaan Lucas, Andi diminta oleh Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk berjaga di area imigrasi Terminal 3 dan melakukan pengecekan status pencegahan/pencekalan Eddy Sindoro.
Selain Andi, sejumlah petugas bandara lain yang ikut membantu pelarian Eddy Sindoro adalah M. Ridwan selaku Staff Customer Service Gapura yang diminta mencetak boarding pass atas nama Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye alias Jimmy, dan Michael Sindoro.
Kemudian, Yulia Shintawati berperan menjemput Eddy Sindoro, Jimmy, dan Michael di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia dan langsung menuju Gate U8 Terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Mereka bertiga melakukan tugas itu atas perintah Bowo.
Atas peran masing-masing, ketiganya mendapat imbalan dari Bowo. Andi Sofyar mendapat Rp30 juta dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6, M. Ridwan mendapat Rp500 ribu dan satu buah handphone Merk Samsung tipe A6, serta Yulia mendapat Rp20 juta.
(fra/ugo)