Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang tersangka pembuat narkotik cair
vape, TY (28) mengaku membuat narkotik cair dari ekstrak ganja untuk pengobatan. TY ditangkap petugas
Badan Narkotika Nasional (BNN) di Rutan Cipinang. Dia masih menjalani hukuman karena kepemilikan narkotika jenis gorila.
Kepada wartawan, TY mengatakan pembuatan ekstrak ganja cair itu awalnya karena melihat manfaat medis yang dihasilkan.
"Kalau kita melihat ganja hanya sebatas relaksionalnya saja, kita hanya mengkerdilkan manfaat asli dari ganja tersebut sebenarnya banyak banget manfaat yang bisa kita dapatkan dengan dosis yang pas," ujar TY di Kelapa Gading, Jakarta Utara, saat konferensi pers pengungkapan likuid narkotika, Kamis (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun TY mengaku masih kekurangan alat untuk mempersiapkan ekstrak ganja sebagai obat.
"Sebenarnya ada satu alat lagi yang saya belum punya untuk tentukan kadar," ucapnya.
Kata TY, pembuatan ekstrak ganja bukanlah hal yang mudah. Dia membutuhkan proses panjang untuk mempelajari seluk beluk ganja.
Sebelum berbisnis peradaran narkotik dengan likuid vape itu, TY justru berkecimpung dalam peredaran gorila. Peredaran gorila itu diakuinya untuk mengumpulkan modal pengadaan alat pembuatan ekstrak ganja.
"Tembakau gorila itu untuk saya ibaratnya cari modal, saya kan juga butuh modal besar sekali, saya enggak punya pendanaan bagus, keluarga saya juga bukan keluarga yang mampu," tuturnya.
Dari Rutan, TY yang masih menjalani proses sidang itu justru dapat mengendalikan anak buahnya dalam pembuatan likuid. Pengendalian produksi itu dilakukan ketika anak buahnya datang membesuk untuk membuat laporan.
"Kadang mereka datang ke rutan saya jelasin pakai gambar, saya bikin konsep ekstraktor saya gambar design-nya nanti mereka bawa ke tukang bubut, mereka bikin," ucapnya.
Dalam sehari produksi likuid ekstrak ganja tersebut bisa mencapai 700 mililiter. Nantinya setiap botol akan dimasukkan dua mililiter untuk dijual. Namun TY tak dapat merinci keuntungan yang didapatkannya.
Salah satu produksi likuid ekstrak ganja yang sudah beredar sejak tiga hingga empat bulan lalu adalah likuid caricus. Sebelum ditangkap, pihaknya pun sedang mempersiapkan likuid dengan merek bananacus untuk diedarkan.
Dalam aksinya itu, TY mengajak serta sang istri, DW. Namun peran DW hanya sebatas untuk mentransfer uang ke sejumlah rekening yang dipesan oleh TY. Permintaan tersebut dilakukan saat DW datang membesuk.
"Sebenarnya hanya sebatas minta tolong ke istri untuk transfer," ujar DW.
DW mengaku dirinya hanya menjalankan perintah TY sebagai suaminya. DW pun kerapkali meminta supaya TY menghentikan bisnisnya itu.
"Saya sudah berapa kali bilang untuk stop atau segala macam karena keluarga yang kena imbas," ujar DW.
Polda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan likuid vape dengan kandungan senyawa narkotika 5 Fluoro ADB, cannabinoid, gelas dan MDMA(methylenedioxymethamphetamine).
Tercatat sudah 18 orang yang ditangkap terkait peredaran likuid narkotik tersebut. Mereka adalah DIL (23), AR (18), KIM (21), AG, TY (28), TM (21), SEP (22 ), VIN (26), BUS (26), DAN (28), HAM (20), BR (21), VIK (20), DW (25), DIK (24 ), AD ( 27), COK (35), dan ER.
TY, COK, VIN dan HAM diketahui merupakan narapidana di Rutan Cipinang. Saat ini polisi masih mengejar LT dan GUN yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Pengawasan VapePolda Metro Jaya meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap peredaran vape atau rokok elektrik di tengah masyarakat. Hal tersebut lantaran vape menjadi salah satu gaya hidup yang digemari oleh anak muda.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan hal tersebut lantaran ditemukannya likuid vape yang mengandung narkotika.
Likuid vape bermerek Illusion tersebut diketahui mengandung senyawa narkotika 5 Fluoro ADB, cannabinoid, gelas dan MDMA (methylenedioxymethamphetamine).
"Kalau bisa ini ditinjau ulang peraturan bisa masuk ke Indonesia. Jangan sampai ini membuat resah di masyarakat, kalau perlu pabrik ini tidak boleh masuk ke Indonesia," ujarnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai ke sejumlah perusahaan pabrik likuid vape sejak 1 Oktober lalu. Namun, Argo menilai keberadaan likuid vape yang mengandung narkotik akan susah dideteksi. Padahal, perang narkotik sedang dilakukan untuk generasi muda.
"Masih banyak generasi bangsa kita yang menginginkan clear (bebas narkoba) artinya bisa mengembangkan ide-idenya tanpa adanya narkotika untuk pembangunan bangsa dan negara ini," tuturnya.
(gst/ugo)