"Di Belanda ini kan tidak dilarang, begitu masuk di Indonesia, hasil laboratorium menunjukan mengandung zat narkotika cair buat bahan liquid vape,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Komisaris Besar John Turman Panjaitandi Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/10).
Zat yang terkandung dalam cairan vape itu adalah cannabinoid sintesis yang bahan aktif dalam ganja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini setelah penyidik menangkap seseorang bernama MJN di Bandung sebagai konsumen liquid vape yang berisi cairan cannabinoid. MJN mengaku kepada polisi membeli barang tersebut dari toko online Instagram sebesar Rp800.000.
Cairan vape mengandung bahan aktif ganja didatangkan dari Belanda dan beredar di Indonesia. (CNN Indonesia/Rizki Ramadhan) |
Polisi pun menyamar dengan berpura-pura sebagai pembeli dan menghubungi MGL. Tim kemudian membeli liquid vape merk Dvtch Amsterdam itu dengan berbagai rasa. Namun saat itu MGL tidak langsung ditangkap.
Untuk mengetahui asal barang tersebut, polisi berkoordinasi dengan Bea Cukai. Dari Bea Cukai, polisi mendapat informasi ada paket berisi liquid vape yang dikirim dari Belanda.
Paket tersebut langsung diserahkan pihak Bea Cukai ke pihak kepolisian dan dibawa ke Kantor Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diteliti lebih lanjut.
"Ketika diinterogasi polisi, MGL mengakui telah menjadi perantara jual beli liquid vape merk Dvtch dengan seseorang berinisial D yang ada di Belanda," ujar John.
Menurutnya, polisi mengamankan sebanyak 4.140 mililiter cairan rokok elektrik mengandung ganja. Sementara, satu orang lagi berinisial D masih dalam pengejaran polisi karena berada di luar negeri.
John menambahkan, tersangka MGL dan MJN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
[Gambas:Video CNN] (sur)
Cairan vape mengandung bahan aktif ganja didatangkan dari Belanda dan beredar di Indonesia. (CNN Indonesia/Rizki Ramadhan)