Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Reza Arief mengatakan Rh sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolsek Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 213 KUHP tentang Penyerangan terhadap Petugas dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"[Pasal] 213 penyerangan terhadap petugas dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam," ucap Rachmat lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah tas ransel warna hijau, satu bilah golok bergagang kayu warna coklat dan bersarung bahan warna hitam, satu bilah pisau babi bergagang besi, satu buah topi, satu buah jaket warna hitam merah, dan satu unit sepeda motor.
"Betul akan dilakukan pemeriksaan kejiwaannya," ujar dia.
Arief juga mengaku pihaknya masih mendalami alasan Rh memilih Polsek Metro Penjaringan sebagai lokasi penyerangan tersebut.
"Masih kita dalami untuk itu kenapa dia pilih Polsek Penjaringan," tuturnya.
Reza mengatakan dari penggeledahan yang dilakukan tidak ada benda mencurigakan yang ditemukan.
"Tidak ada benda-benda yang mencurigakan," ucapnya.
(gst/arh)