Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan tim penyidik hingga kini masih menunggu saksi yang dijanjikan oleh pihak Dhani.
"Sudah dua minggu sejak kasus itu ditangani oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, tapi hingga hari ini, AD juga belum menghadirkan saksi ahli diajukannya sendiri," kata Barung, Kamis (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Hukum Yang Menjerat Ahmad Dhani |
Jika sampai tenggat waktu yang diberikan tersebut saksi ahli tak juga datang, Barung menyebut pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, di Sidoarjo, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Fery Agus Setyawan) |
Pentolan gerakan #2019GantiPresiden itu sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang ditangani oleh penyidik Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim, Kamis (25/10).
Penasihat hukum Dhani, Aldwin Rahardian Megantara, menyebut Dhani telah menjawab 50 pertanyaan yang diajukan penyidik, dengan fakta-fakta berdasarkan apa yang dialami saat kejadian. Pemeriksaan itu, kata Aldwin berkaitan dengan tuduhan pasal 27 ayat 3 yang membelit Dhani.
"Kami ajukan ahli direspons cukup baik. Maka akan diagendakan waktu yang sinkron. Bisa minggu ini atau dua minggu ke depan," ujar dia, Kamis (25/10).
Aldwin mengatakan, para ahli itu bakal memberikan keterangan, yang tujuannya untuk menguji vlog 'idiot' Dhani dari aspek komunikasi, pidana, dan psikologi.
Aldwin menyatakan bakal memohonkan pengehentian penyidikan atau SP3 jika menemukan sesuatu yang bisa meringankan Dhani, dan ternyata kasus itu tidak memenuhi unsur pidana. (frd/arh)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, di Sidoarjo, beberapa waktu lalu. (