Surabaya, CNN Indonesia -- Dua minggu berlalu, tersangka kasus ujaran 'idiot'
Ahmad Dhani Prasetyo belum juga menghadirkan saksi ahli untuk diperiksa di
Polda Jawa Timur. Jika tak juga menghadirkan, berkas kasusnya segera dikirim ke pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan tim penyidik hingga kini masih menunggu saksi yang dijanjikan oleh pihak Dhani.
"Sudah dua minggu sejak kasus itu ditangani oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, tapi hingga hari ini, AD juga belum menghadirkan saksi ahli diajukannya sendiri," kata Barung, Kamis (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Dhani sendiri, kata dia, tidak memberikan keterangan apapun soal ketidakhadiran saksi ahli ini. Kendati demikian, kepolisian masih memberi perpanjangan waktu selama dua hari hingga Minggu (11/11) agar Dhani menghadirkannya.
Jika sampai tenggat waktu yang diberikan tersebut saksi ahli tak juga datang, Barung menyebut pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi.
Senada, Penyidik Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengaku masih menunggu kehadiran saksi ahli pihak Dhani. Ia menyebut sempat ada opsi pemeriksaan saksi di Jakarta, namun pihaknya menolak.
 Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, di Sidoarjo, beberapa waktu lalu. ( CNN Indonesia/Fery Agus Setyawan) |
"Pihak Dhani minta pemeriksaan saksinya di Jakarta, tapi saya enggak mau, kita sesuai SOP, kan dia yang ingin mendatangkan dia harusnya yang ke Polda Jatim," kata dia.
Pentolan gerakan #2019GantiPresiden itu sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang ditangani oleh penyidik Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim, Kamis (25/10).
Penasihat hukum Dhani, Aldwin Rahardian Megantara, menyebut Dhani telah menjawab 50 pertanyaan yang diajukan penyidik, dengan fakta-fakta berdasarkan apa yang dialami saat kejadian. Pemeriksaan itu, kata Aldwin berkaitan dengan tuduhan pasal 27 ayat 3 yang membelit Dhani.
Dalam pemeriksaan kali itu pihak Dhani juga berencana mendatangkan sejumlah saksi ahli, sebagai pembanding keterangan dari saksi ahli pihak kepolisian.
"Kami ajukan ahli direspons cukup baik. Maka akan diagendakan waktu yang sinkron. Bisa minggu ini atau dua minggu ke depan," ujar dia, Kamis (25/10).
Aldwin mengatakan, para ahli itu bakal memberikan keterangan, yang tujuannya untuk menguji vlog 'idiot' Dhani dari aspek komunikasi, pidana, dan psikologi.
"Sudah ada, hanya nanti kepastian [siapa saja saksinya] bisa berubah. Hanya yang dipastikan itu ahli ITE, ahli komunikasi dan ahli pidana," kata dia.
Aldwin menyatakan bakal memohonkan pengehentian penyidikan atau SP3 jika menemukan sesuatu yang bisa meringankan Dhani, dan ternyata kasus itu tidak memenuhi unsur pidana.
(frd/arh)