Dhani mendatangi Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (25/10), tepat pukul 13.00 WIB bersama kuasa hukumnya Aldwin Rahardian Megantara. Dhani datang mengenakan kaus bertuliskan American Idiot, sebuah nama album grup band Green Day.
Ini merupakan yang pertama Dhani memenuhi panggilan polisi. Dia mangkir dalam panggilan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldwin mengatakan kliennya menempuh itu lantaran proses penetapan tersangka terhadap Dhani berjalan cepat.
Dhani membandingkan proses hukumnya ini dengan kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.
Dia berkata saat kasus Ahok, polisi melakukan gelar perkara khusus sebelum menetapkan mantan Gubernur DKI itu sebagai tersangka. Dalam kasusnya, polisi langsung menetapkan status tersangka meski baru sekali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Itu tadi terlalu cepat mempersangkakan, tidak memberikan kesempatan kita untuk minimal gelar perkara khusus. Kayak kemarin Ahok, kan, ada tuh gelar perkara khusus," ujar Dhani.
Aldwin mengatakan Dhani tak akan mengajukan proses praperadilan. Ia hanya meminta kepolisian mengizinkan pihaknya menyodorkan saksi ahli sebagai bahan pertimbangan kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana atau tidak.
Tim kuasa hukum Dhani bakal menghadirkan para ahli ITE, ahli pidana, dan ahli komunikasi jika permohonan saksi ahli dikabulkan. Mereka diharapkan bisa menjadi pembanding dari keterangan yang dikeluarkan oleh saksi ahli dari pihak Kepolisian.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Pol Frans Barung Mangera menyayangkan permohonan pengajuan saksi ahli dari pihak Dhani tak dilakukan sejak penyidikan yang lalu.
"Tadi malam penasihat hukumnya memberikan pernyataan seperti itu, mereka akan mendatangkan saksi ahli juga. Tapi Polda sudah menyatakan bahwa kita masuk tahap penyidikan," ujar dia. (frd/wis)