Jakarta, CNN Indonesia --
Kendaraan yang tidak melakukan
registrasi ulang selama tujuh tahun terancam dihapus dari daftar registrasi kendaraan.
Kepala Seksi STNK Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Bayu Pratama Gubunagi mengatakan bahwa sesuai dengan aturannya pemblokiran bakal dilakukan jika masa berlaku STNK (lima tahun) habis plus dua tahun dibiarkan dalam kondisi pajak mati. Jadi bukan dua tahun seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir.
Hal tersebut dijelaskan Bayu tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) soal data kendaraan bermotor, masa berlaku, nomor registrasi kendaraan bermotor, sampai identitas pemilik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga mengatur hal tersebut.
"Jadi tujuh tahun. Apabila selama waktu itu tidak melakukan pengesahan STNK, dan juga tidak perpanjangan maka bisa dihapus datanya," kata Bayu saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (12/10).
Ia menuturkan bahwa aturan tersebut sejak lama dan diperketat secara perlahan oleh pemerintah karena melihat data pemilik kendaraan tidak sesuai dengan pembayaran pajak. Adapun daerah yang sekarang mulai menerapkannya adalah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
"Mereka ingin tau berapa sih kendaraan yang masih aktif. Misalnya kendaraan data ada 11 juta, tapi kenapa yang bayar 6 juta. Jadi intinya dari situ," ucapnya.
Kepolisian terus melakukan sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ini kepada masyarakat. Sosialisasi dimulai sejak 1 Oktober 2018. Aturan ini bersifat nasional, namun dalam menerapkannya terganggung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
"Jadi kami masih terus sosialisasi ya, melalui video tron dan spanduk sudah ada dipasang sejak dua hari lalu. Tapi saya tidak tahu apa daerah lain juga menerapkan, atau tidak. Saya tahunya hanya DKI dan Jawa Barat saja," tutup Bayu.
(ryh/mik)