Surabaya, CNN Indonesia -- Tragedi Jembatan Kereta Api Viaduk saat penyelenggaraan drama kolosal
10 November di Surabaya pada Jumat (9/11) malam berbuntut panjang.
Wali Kota
Surabaya Tri Rismaharini menyoroti adanya akses tangga di sekitar viaduk Jalan Pahlawan Surabaya. Tangga itulah yang diduga digunakan warga untuk menaiki jembatan atas perlintasan kereta saat menonton pentas Drama Kolosal Surabaya Membara, yang berujung maut.
Risma mempertanyakan kenapa bisa ada tangga di sekitar viaduk, padahal menurutnya, jembatan perlintasan itu adalah lokasi yang steril dan tak boleh dilewati sembarang orang,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya sudah harus steril karena itu kan perlintasan kereta api," kata Risma, saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Sabtu (10/11).
Kendati demikian, Risma enggan mengomentari terlalu jauh perihal tangga tersebut, karena menurutnya hal itu adalah wewenang dan domain Kereta Api Indonesia.
Menanggapi hal itu Kepala Humas PT KAI Daops 8 Surabaya, Gatut Sutiatmoko mengaku, pihaknya tak pernah membangun akses tangga di sekitar viaduk.
"Tangga itu bukan [hasil] pemasangan KAI. KAI nggak tahu kalau disitu ada tangganya," kata Gatut saat dikonfirmasi
CNNIndonesia.com, Sabtu, (11/10).
Gatut memperkirakan tangga itu dibangun atas dasar inisiatif warga sekitar guna menjangkau akses menuju atas viaduk.
"Mungkin masyarakat sendiri menempatkan di situ biar bisa akses naik ke viaduk itu, tapi itu bukan dari KAI yang menempatkan tangga itu," ujarnya.
Kendati demikian, Gatut mengatakan pihaknya akan segera meninjau langsung tangga tersebut guna memastikan apa fungsi keberadaanya di sana.
"Nanti akan dilakukan peninjauan, apakah itu ada manfaatnya untuk petugas KAI atau tidak, kalau memang tidak ada, akan dilakukan pembongkaran di situ," katanya.
Ancaman Pidana dan Denda Bagi Pelanggar Lintasan KASelain itu, Gatut menegaskan, jembatan lintasan kereta api, Viaduk ,seharusnya steril. Tak hanya itu, ia menyebut jalur kereta api manapun tidak boleh dilewati orang kecuali petugas.
Itu, tegasnya, sudah diatur dalam diatur di undang-undang 23 tahun 2007 tentang perekeretaapian.
"Di sana sudah tercantum bunyinya setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur rel kereta api, kemudian itu juga dipertegas ada sanksi, baik pidana maupun denda," kata Gatut.
Gatut mengatakan jika berdasarkan UU 23 tahun 2007 pasal 199, di sana dicantumkan bagi setiap orang yang bereda di jalur kereta api yang tidak memiliki kepentingan dengan operasional kereta api akan dikenakan denda Rp 15 juta.
Sedangkan hukuman pidananya, bagi pelanggar, sanksi yang dikenakan adalah hukuman kurungan selama tiga bulan.
"Ini untuk melindungi agar tidak ada yang bereda di jalur kereta api, karena sangat berbahaya, apalagi posisinya di atas sana di atas viaduk," ujar dia.
Sementara itu, kemarin, Penanggung jawab sekaligus ketua penyelenggara Drama Kolosal Surabaya Membara Taufik Hidayat mendatangi Mapolrestabes Surabaya guna memberikan keterangan atas tragedi viaduk yang menewaskan 3 orang karena tertabrak kereta.
Taufik mengatakan kedatangannya adalah komitmen dirinya serta komunitas Surabaya Membara selaku penyelenggara drama kepada masyarakat dan proses penegakan hukum, atas tragedi viaduk.
Soal pemeriksaan ini, kata Taufik pihaknya akan menjelaskan kepada pihak kepolisian terkait insiden yang membuat 3 orang tewas dan belasan orang lain luka-luka akibat terjatuh saat kereta melintasi jembatan viaduk.
Soal keamanan, ia mengatakan sebelum acara, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah aparat kemanan. Namun yang menjadi persoalan, kata Taufik, penonton yang membludak. Akibatnya sejumlah orang nekat menonton dari atas viaduk.
"Kami tidak bisa memperkirakan begini ledakan penontonnya, itu di luar kendali kami," ujar dia.
Sayangnya Taufik tak mengetahui pasti berapa jumlah personel kemanan yang diterjunkan untuk mengamankan lokasi Drama Kolosal di Kawasan Jalan Pahlawan Surabaya.
[Gambas:Video CNN] (frd/kid)