Nono Sampono Dilaporkan ke BK DPD soal Surat Tinjau Ulang MK

CNN Indonesia
Selasa, 13 Nov 2018 13:20 WIB
Surat yang ditandatangani Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Nono Sampono ke Jokowi dinilai melanggar peraturan DPD nomor 3 tahun 2018 tentang tata tertib.
Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD terkait surat ke Presiden Joko Widodo yang meminta peninjauan ulang tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelaporan itu dilakukan mantan anggota DPD periode 2009-2014 Bambang Soeroso dan anggota DPD periode 2004-2009 Muspani karena surat yang ditandatangani Nono mengatasnamakan semua pimpinan MPR, DPR dan DPD.

"Itu mekanismenya bahwa keputusan, itu keputusan politik lembaga. Tidak bisa diatasnamakan oleh pimpinan. Pimpinan itu speaker ya, tidak punya kekuatan apa-apa," kata Muspani saat dihubungi wartawan, Selasa (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muspani menilai surat yang ditandatangani Nono telah melanggar Peraturan DPD RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib. Sebab, sikap politik lembaga disebut tidak seharusnya diputuskan secara sepihak dan harus melalui mekanisme dalam sidang paripurna DPD.

"Kami melihat semakin ke sini keputusan lembaga itu bisa diatasnamakan jabatan seperti itu. Ini memprihatinkan," katanya.
Selain itu, Muspani menganggap surat itu berpotensi dapat membuat ketegangan antara dua lembaga yaitu DPD dan MK.

"Mengingat isi surat tersebut secara tegas memosisikan DPD RI melakukan pembangkangan dan perlawanan terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Meski demikian, Muspani enggan berspekulasi motif politis dibalik surat tersebut, termasuk keterkaitannya dengan Ketua DPD Oesman Sapta yang berpolemik dengan MK. Dia menyerahkan itu kepada BK.

"Kami harap Badan Kehormatan bisa bekerja dengan baik," kata dia.

Permintaan tinjau ulang pelaksanaan tugas dan kewenangan MK itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPD Nono Sampono bernomor HM.02.00/601/DPDRI/IX/2018. Surat tertanggal 21 September 2018 itu beredar di kalangan awak media.

Dalam surat itu, MK dianggap telah mengeluarkan putusan yang inkonstitusional Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi senator DPD. Surat itu ditujukan kepada Presiden, MPR, DPR, MA, MK, BPK dan Komisi Yudisial.

Nono pun menjelaskan surat permintaan peninjauan ulang itu bukan hanya keinginan lembaganya saja, melainkan juga datang dari MPR dan DPR.
(swo/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER