Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura tersebut.
"Jadi mohon tidak men-judge, menghakimi dulu, karena putusan hakimnya belum kami terima. Jadi jangan menghakimi KPU ini-itu dan seterusnya. KPU tunggu putusan hakim di MA dulu baru kami sampaikan, kami harus lakukan apa," ujar dia, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/11).
Oesman Sapta Odang. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018, MK menyatakan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol. Putusan itu ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan KPU (KPU). Peraturan itu mensyaratkan surat pengunduran diri dari partai yang menaunginya jika ingin jadi caleg DPD.
(oso/arh)
Oesman Sapta Odang. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)