Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum bisa memasukan nama
Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam jajaran calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada
Pemilu 2019.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura tersebut.
"Jadi mohon tidak men-judge, menghakimi dulu, karena putusan hakimnya belum kami terima. Jadi jangan menghakimi KPU ini-itu dan seterusnya. KPU tunggu putusan hakim di MA dulu baru kami sampaikan, kami harus lakukan apa," ujar dia, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/11).
 Oesman Sapta Odang. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Arief juga mengatakan bahwa pihaknya akan meminta pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga MA untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan saya belum tahu putusan MA seperti apa, lalu bagaimana dengan kaitannya dengan putusan MK. Ke MK juga kami akan tanya juga. Barulah kalau ada kejelasan kami tindaklanjuti," kata Arief.
Dalam putusan nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018, MK menyatakan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol. Putusan itu ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan KPU (KPU). Peraturan itu mensyaratkan surat pengunduran diri dari partai yang menaunginya jika ingin jadi caleg DPD.
Namun, OSO tidak menyertakan surat pengunduran diri dari Partai Hanura hingga batas waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD. Dia memilih mengajukan uji materi ke MA atas aturan itu. MA kemudian mengabulkan uji materi itu.
(oso/arh)