Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang (
OSO) terhadap keputusan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (
KPU) terkait Pemilu 2019.
Keputusan yang digugat adalah Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Septa Surhaza, serta hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman. Putusan dibacakan hari ini, Rabu (14/11) di PTUN Jakarta.
"SK DCT KPU dinyatakan batal dan diperintahkan dicabut. Lalu majelis memerintahkan KPU terbitkan SK DCT Baru yang mencantumkan nama OSO," kata kuasa hukum OSO, Dodi S Abdulkadir kepada
CNNIndonesia.com.Dodi mengatakan dalam amar putusannya, hakim menyatakan Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018, batal demi hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Dodi, hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.
Dodi menyebut hakim juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru, dengan mencantumkan nama Ketua Umum Partai Hanura itu sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.
"Pertimbangan majelis sama persis dengan gugatan kita. Intinya KPU melanggar aspek prosedur dan substansi karena memberlakukan putusan MK secara surut," ujar Dodi.
Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dari DCT anggota DPD pada Pemilu 2019 setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengatakan bahwa DPD tidak boleh diisi oleh pengurus parpol. OSO sempat membawa kasus ini ke Bawaslu, namun ditolak.
Mahkamah Agung (MA) pun sebelumnya telah mengabulkan permohonan OSO soal pelarangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
(fra/dea)