Menang Gugatan, Yusril Minta KPU Tetapkan OSO Jadi Caleg DPD

CNN Indonesia
Rabu, 14 Nov 2018 17:31 WIB
Menurut Yusril, majelis hakim PTUN menilai penetapan DCT DPD yang dilakukan pada 20 September itu melanggar mekanisme penerbitan surat keputusan.
Yusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk segera mencabut surat keputusan tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pemilu 2019 yang berlaku, lalu menerbitkan surat keputusan baru. Selain itu, Yusril juga meminta KPU memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang ke dalam jajaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Hal ini sehubungan dengan terbitnya putusa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan diajukan OSO. Gugatan yang diajukannya itu terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah oleh pengurus partai partai politik.
"KPU wajib cabut keputusan tentang DCT DPD yang ada sekarang, lalu terbitkan SK baru yang cantumkan nama OSO di dalamnya," kata Yusril saat dihubungi, Rabu (14/11).

Terkait gugatan yang diajukan OSO, Majelis Hakim PTUN menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 
Selain itu, majelis juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018. Sehingga KPU harus mencabut Keputusan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, majelis hakim PTUN juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang di dalamnya mencantumkan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.
Menurut Yusril, majelis hakim PTUN menilai penetapan DCT DPD yang dilakukan pada 20 September itu melanggar mekanisme penerbitan surat keputusan. Meskipun penerbitan surat keputusan itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa DPD tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

Karena, kata Yusril, putusan MK itu muncul setelah proses berjalan, yakni sudah masuk tahap pendaftaran calon legislatif dan penetapan daftar calon sementara (DCS). Maka dari itu, sedianya aturan terkait seseorang harus mundur dari parpol jika ingin mencalonkan diri sebagai caleg DPD baru bisa berlaku pada pemilu berikutnya.

"Pertimbangan majelis sama persis dengan gugatan kami. Intinya KPU melanggar aspek prosedur dan substansi karena memberlakukan putusan MK secara surut," kata Yusril.

Untuk diketahui, dalam konteks ini OSO sebelumnya mengajukan diri menjadi caleg DPD. Kemudian nama OSO masuk ke dalam daftar calon sementara. 

Dalam fase ini, terbitlah putusan MK yang menyatakan bahwa DPD tidak boleh diisi pengurus parpol. 

KPU menindaklanjuti putusan MK itu dengan memperbarui Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPD. Di dalamnya mensyaratkan lampiran surat pengunduran diri dari parpol yang menaunginya. KPU juga mengirim surat ke OSO agar segera melampirkan surat pengunduran diri dari Partai Hanura.

Namun, hingga batas waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018, OSO tak kunjung menyerahkan surat tersebut. Karena itu, KPU mencoret nama OSO dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat pencalonan.

(fhr/dea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER