Terbebani Jumlah Laporan, Bawaslu Minta Pemilahan Kasus

CNN Indonesia
Jumat, 16 Nov 2018 04:44 WIB
Bawaslu mengaku terbebani dengan jumlah laporan yang masuk karena pihaknya tak punya kewenangan untuk menolak laporan meskipun laporan itu tak memenuhi syarat.
Kantor Badan pengawas Pemilu, Jakarta. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo mengaku terbebani dengan jumlah laporan. Sementara, pihaknya tak punya kewenangan untuk menolak laporan. Peserta pemilu pun diminta tak menyampaikan hal yang multitafsir.

Ia juga menyebut bahwa jumlah staf yang dimiliki Bawaslu terbatas. Selain itu, waktu penangan perkara terbilang singkat.

"Kami memang terbebani dengan banyaknya laporan, tapi kami tidak punya kewenangan menolak," kata Ratna, di kantornya, Jakarta, Rabu (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, banyak laporan yang disampaikan akhirnya tidak bisa ditindaklanjuti. Penyebabnya, laporan tidak memenuhi unsur formal dan materiil pelaporan, minimnya bukti yang diserahkan, ada keenggan para pihak untuk memenuhi panggilan, atau hal yang dilaporkan bukan termasuk pelanggaran pemilu.

Walhasil, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih memahami tata cara dan subtansi aturan yang berlaku, sebelum melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.

"Ini kan orang semangat melapor, tapi tidak bisa memilah apakah peristiwa yang dilaporkan ini merupakan pelanggaran pemilu atau bukan," kata Ratna.

Berdasarkan data Bawaslu, ada 17 laporan dugaan pelanggaran terkait Pilpres. Tujuh laporan di antaranya ditujukan kepada pasangan calon presiden-wakil presiden nomo urut 01, JokoWidodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Sedangkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masuk dalam enam laporan.

Beberapa laporan lainnya terkait dengan pribadi. Di antaranya, laporan terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Padjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Anggota DPD RI Fahira Idris, dan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany.

Dari 17 laporan tersebut, sebanyak tujuh laporan juga sudah diputuskan. Sembilan laporan lainnya masih dalam proses penanganan. Sedangkan satu laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak diregistrasi.

Lebih dari itu, Ratna berharap peserta pemilu dapat memanfaatkan waktu kampanye dengan menjelaskan visi dan misi yang diusung dengan narasi yang tepat. Harapannya, itu tidak menjadi polemik lantaran penafsiran berbeda.

"Tidak menyampaikan hal lain yang berpotensi ditafsirkan macam-macam oleh pendengar," tandas Ratna.
(fhr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER