Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1
Johannes Budisutrisno Kotjo mengaku kasihan saat memberikan uang kepada mantan wakil Ketua Komisi VII DPR
Eni Saragih. Uang itu untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa atau
Munaslub Partai Golkar.
"Saya kasihan sama bu Eni, makanya, persis sehari sebelum Lebaran dia ambil Rp250 juta," kata Kotjo saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (15/11).
Kotjo menjelaskan Eni mulanya meminta bantuan Rp2 miliar untuk pembiayaan Munaslub Golkar. Saat itu Eni menemuinya pada malam hari di akhir pekan. Namun Kotjo tidak menyanggupinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bilang, 'Bu, tidak bisa malam ini, kalau mau paling cepat pekan depan'," ujar Kotjo.
Saat itu Eni menjabat Bendahara Munaslub Golkar. Menurut Kotjo, Eni mendapat amanat dari Plt Ketua Umum Golkar Idrus Marham untuk meminta bantuan US$400 ribu atau sekitar Rp2 miliar.
Di persidangan, jaksa menunjukkan percakapan antara Eni dan Kotjo melalui WhatsApp. Kotjo pun membenarkan isi percakapan itu. "Iya, itu benar," katanya.
Niat serupa juga disampaikan Kotjo saat membantu suami Eni dalam pemilihan Bupati Tumengggung, Muhamad Al Khadziq. Nahas saat menyerahkan uang tersebut, Kotjo diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya beri Rp2 miliar
cash buat bantu pemilihan Bupati Tumenggung atas permintaan Bu Eni," katanya.
"Saya juga beri Rp500 miliar atas permintaan Bu Eni, berikan dana orang-orang yang membantu suaminya memenangkan pilkada," ujar Kotjo.
Mantan Wakil Ketua VII DPR Eni Saragih Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Kotjo mengatakan dana tersebut adalah uang pribadinya dan bukan termasuk anggaran perusahaan. Menurut dia, sumbangan ini bukan pertama kalinya untuk dana politik.
Ia mengaku sudah berkali-kali diminta sumbangan secara individu maupun partai. Namun Kotjo tidak merinci partai mana saja yang memintanya untuk memberikan sumbangan.
"Jadi ada banyak [minta sumbangan politik] memang baik personal atau partai. Jadi ini sudah biasa," katanya.
Dalam perkara ini, Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) didakwa menyuap Eni dan Idrus Rp4,75 miliar. Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 yang dikerjakan PT PJBI, China Huadian Engineering Company Ltd, termasuk BNR.
Kotjo disebut akan mendapat jatah 2,5 persen dari China Huadian selaku investor proyek PLTU Riau. Sejumlah pihak lain juga disebut akan mendapat jatah sama dengan yang diterima Kotjo yakni Setya Novanto termasuk Sofyan.
(ctr/pmg)