KPK Cari Pihak Lain yang Tanggung Jawab di Kasus Bank Century

CNN Indonesia
Kamis, 15 Nov 2018 19:57 WIB
KPK meyakini, dalam pengambilan kebijakan Bank Century, Budi Mulya tentu tak melakukannya seorang diri.
Jubir KPK, Febri Diansyah memastikan pihaknya mencari nama-nama lain penanggung jawab dalam kasus Bank Century. Foto: CNN Indonesia/Artho Viando
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari pihak lain yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sejauh ini, KPK baru menjerat Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa. Budi Mulya telah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi.

"Maka tentu KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/11).

KPK sendiri memulai penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century ini sejak Juni 2018 lalu. Sampai saat ini sedikitnya 23 orang telah diminta keterangannya dalam tahap penyelidikan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang diketahui telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Kemudian mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono.

Febri melanjutkan dalam penyelidikan ini KPK berpijak pada putusan kasasi Budi Mulya. Pada putusan itu, disebut sejumlah nama yang diduga bersama-sama Budi Mulya melakukan korupsi dalam pengambilan kebijakan terkait Bank Century.

KPK meyakini pengambilan keputusan dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun tak dilakukan Budi Mulya seorang diri.


"Kami duga tidak mungkin kebijakan tersebut tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam kasus Bank Century itu hanya dilakukan oleh satu orang saja," ujar Febri.

"Tetapi KPK tetap harus berhati-hati untuk melakukan proses itu. Sekarang masih di tahap penyelidikan dan materi penyelidikannya belum bisa kami sampaikan," kata Febri menambahkan.

Dalam putusan Budi Mulya, sejumlah nama yang disebut bersama-sama di antaranya Boediono selaku Gubernur BI; Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI; Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter.

KPK Cari Pihak Lain dalam Kasus Bank CenturyMantan Wapres Boediono. Foto: CNN Indonesia/Safir Makki

Kemudian Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur BI Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan; Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur BI Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Selanjutnya Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur BI Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan; dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur BI Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yang turut terlibat yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Perbuatan Budi Mulya secara bersama-sama itu dianggap merugikan negara hingga Rp8 triliun. (fra/ain)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER