Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan kasus
korupsi program dana hibah organisasi kemasyarakatan Kabupaten
Tasikmalaya tahun anggaran 2017. Salah satu tersangka yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tasikmalaya, Abdul Khodir.
Kesembilan tersangka sudah ditahan di Mapolda Jabar sejak Kamis (15/11) sore.
"Jumlah tersangka aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 6 orang dengan kepangkatan berbeda-beda. Sedangkan 3 lainnya wiraswasta," ucap Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Jumat (16/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Abdul Khodir, para tersangka lainnya yaitu Maman Jamaludin sebagai Kabag Kesra, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Irban Inspektorat Endin, staf bagian Kesra Alam Rahadian dan Eka Ariansyah. Sementara tiga lainnya dari unsur wiraswasta yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.
Agung mengungkapkan kasus berawal adanya laporan masyarakat atas penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2017 untuk instansi, organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan se-Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam kegiatan belanja dana hibah tersebut, ada hibah untuk 21 yayasan keagamaan yang diduga diselewengkan oleh beberapa oknum yang terdiri dari ASN dan warga sipil sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Anggaran hibahnya Rp3,9 miliar. Dari AK berhasil disita Rp1,4 miliar dengan total Rp1,95 miliar. Selain itu disita kendaraan roda empat, kendaraan roda dan sebidang tanah yang diduga dari hasil kejahatan," ucap Agung.
Diketahui, Abdul Khodir, Maman Jamaludin dan Endin diduga memerintahkan stafnya Alam Rahadian dan Eka Ariansyah untuk mencarikan dana dari yayasan penerima dana hibah. Kemudian kedua staf itu menyuruh Lia Sri Mulyani untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah.
Selanjutnya Lia menyuruh Mulyana untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah dan meminta Setiawan untuk mencari yayasan dan membuatkan proposal pengajuan serta memotong dana hibah yang cair.
Lalu, uang hasil pemotongan dana hibah ke-21 yayasan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan di mana ke-21 yayasan memperoleh 10 persen atau sebesar Rp395 juta.
Ahmad Khodir memperoleh Rp1,4 miliar, Setiawan Rp385 juta, Mulyana Rp682,5 juta, Lia Sri Mulyani Rp136,5 juta, Alam Rahadian Rp351 juta, Maman Jamaludin Rp350 juta, Endin Rp70 juta, dan Ade Ruswandi Rp105 juta. Endin dan Ade telah mengembalikan kerugian negara melalui kas daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Untuk para ASN, polisi menerapkan Pasal 3, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55, 56, 64 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan tersangka dari wiraswasta dikenakan Pasal 2 ayat (1).
"Berkasnya sedang kita sempurnakan dan akan langsung diserahkan ke Kejati hari ini," ucap Agung.
(ugo/hyg)