"Penyidikan untuk tersangka BTJ telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka BTJ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (12/11).
Febri mengatakan jaksa penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya sidang Budi dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, selama proses penyidikan, sedikitnya 65 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi itu. Sementara Budi selaku tersangka telah diperiksa sebanyak tujuh kali, pada kurun April-Oktober 2018.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, lembaga antirasuah baru menetapkan mantan Budi sebagai tersangka.
Budi diduga menerima imbalan sebesar Rp15 miliar dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas pada KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014. KPK menduga uang Rp15 miliar itu mengalir juga ke kantong sejumlah pejabat di Jasindo.