Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menggelar pra rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Polisi menampilkan 35 reka adegan saat peristiwa pembunuhan terjadi di kediaman korban Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat.
"Kita akan melaksanakan kegiatan prarekonstruksi, akan cek dan ricek daripada tersangka ini mulai dari diundang datang ke kos-kosannya korban. Ada 57 (total reka adegan) tapi saat prarekonstruksi ini ada 30-an," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/11).
Satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri yakni Diperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, serta dua anaknya, Sarah Boru Nainggolan dan Arya Nainggolan ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan pada Selasa (13/11) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris Simamora (23), tersangka pembunuh yang juga adik dari istri Diperum ditampilkan dalam prarekonstruksi yang dipimpin Kompol Malvino Edward Yustica. Kegiatan tersebut berlangsung sekitar 35 menit.
Ruangan Main Hall Polda Metro Jaya yang jadi lokasi prarekonstruksi diubah layaknya rumah Diperum yang menjadi temnpat kejadian perkara.
Malvino menjelaskan tiap adegan yang dilakukan oleh Haris secara rinci, sejak tersangka datang ke rumah korban hingga melarikan diri usai melakukan pembunuhan.
Dalam reka adegan itu dijelaskan bahwa Haris sempat berbicara dengan Diperum dan Maya di ruang keluarga sambil menonton televisi.
Haris mendengar ucapan yang tak mengenakkan dalam obrolan itu, termasuk ucapan dari Diperum yang meminta dirinya tidur di belakang rumah.
Kata-kata itulah yang memicu emosi Haris. Dalam reka adegan dijelaskan Haris lantas beranjak ke dapur mengambil alat yang nantinya digunakan untuk membunuh.
Saat ke dapur Maya sudah tertidur di ruang keluarga sementara Diperum menonton televisi. Haris lalu kembali ke ruang keluarga dan melakukan aksi biadabnya.
Tak lama setelah itu dua anak Maya dan Diperum yakni Sarah dan Arya terbangun. Saat itu Sarah sempat bertanya ke HS, "Mama kenapa?" Kemudian HS menjawab "Mama lagi sakit kamu masuk kamar saja."
Haris masih sempat berpikir atas apa yang dia lakukan terhadap Diperum dan Arya, sebelum akhirnya masuk ke kamar Sarah dan Arya untuk membunuh keduanya.
Setelah itu Haris menuju kamar Diperum dengan membuka laci lemari dan mengambil uang Rp2 juta, empat
handphone Samsung dan satu kunci mobil.
Dia juga sempat membersihkan sejumlah barang bukti sebelum keluar dan membawa salah satu mobil milik korban.
Atas perbuatannya itu Haris dijerat Pasal 365 ayat (3), Pasal 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(gst/wis)