Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kampanye Nasional (
TKN)
Joko Widodo - Ma'ruf Amin memastikan Jokowi tak akan intervensi kasus dugaan
korupsi Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
Sekretaris TKN Jokowi - Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, mengatakan tak ada keistimewaan meski Remigo ikut dalam pemenangan Jokowi di Sumatera Utara.
"Dukungan kepada Pak Jokowi bukan berarti garansi kemudian jadi kebal hukum," ujar Hasto di Rumah Cemara, Jakarta, Senin (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Remigo diketahui ikut dalam deklarasi -dukungan terhadap Jokowi pada Sabtu (17/11). Ia pun diketahui menjabat Ketua Galang Kemajuan Jokowi Sumatera Utara. Padahal Remigo menyandang jabatan Ketua DPC Partai Demorat Pakpak Bharat.
Di kesempatan yang sama, Jubir TKN Jokowi - Ma'ruf, Lena Maryana Mukti mengatakan Jokowi tidak punya rekam jejak untuk mengintervensi kasus korupsi yang menimpa orang-orang terdekatnya.
Lena mencontohkan beberapa menteri Kabinet Kerja yang kasusnya tetap diproses hukum meski berada di barisan Jokowi, contohnya mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari Golkar.
"Kalau ada intervensi kan mestinya 'Eh jangan ditetapkan dulu sebagai tersangka'. Kan enggak begitu," tutur dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu lewat operasi tangkap tangan pada Minggu (18/11) dini hari.
Ia ditangkap atas dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
KPK menduga Remigo sudah beberapa kali menerima uang panas
fee proyek dari beberapa mitra dengan akumulasi mencapai Rp550 juta.
Komoso Antirasuah menetapkan Remigo, Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(dhf/eks)