Keponakan Setnov Akui Khilaf dan Terlena Janji di Kasus e-KTP

CNN Indonesia
Rabu, 21 Nov 2018 15:54 WIB
Dalam pleidoinya, Irvanto Hendra Pambudi mengaku bersalah atas tindakannya terkait korupsi proyek e-KTP. Dia merasa khilaf dan terbuai janji Andi Narogong.
Dalam pleidoinya, Irvanto Hendra Pambudi mengaku bersalah atas tindakannya terkait korupsi proyek e-KTP. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi mengaku bersalah atas tindakannya terkait korupsi proyek e-KTP. Irvanto juga mengaku terbuai dengan setiap janji yang diberikan oleh terpidana kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saya khilaf dan terlena janji pekerjaan dari Andi Narogong. Akibatnya sekarang saya menerima risiko dan hidup keterbatasan serta penderitaan lahir dan batin," kata Irvanto saat sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11).

Irvanto mengaku menyesal karena terlibat sebagai kurir Andi Narogong dan Setya Novanto. Ia pun memohon agar majelis hakim dapat meringankan hukumannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Saya mengakui telah bersalah dan menyesal melibatkan diri untuk kepentingan Andi Agustinus sebagai kurir dalam proyek e-KTP dengan anggota DPR RI," ungkap dia.

Irvanto bersedia diperintah Andi Narogong karena dijanjikan uang sebesar Rp1 miliar dan juga dijanjikan pekerjaan.

"Tapi kenyataannya janji itu tidak pernah saya terima. Andi Narogong juga menjelaskan dia tidak jadi memberikan Rp1 miliar dan pekerjaan juga tidak jadi diberikan," tegas dia.

Irvanto mengakui perannya yaitu mengantarkan sejumlah uang ke sejumlah pejabat atas perintah Setya Novanto dan Andi Narogong. Irvanto juga mengantarkan uang kepada sejumlah anggota DPR RI guna memuluskan proyek e-KTP ini.


Dalam persidangan, Irvanto mengakui telah menyerahkan uang sebesar US$500 ribu kepada Chaeruman Harahap melalui anaknya Atje Harahap atas perintah Andi Narogong.

Selain itu, dia juga mengatur pertemuan di The Cafe, Hotel Mulia atas suruhan Made Oka. Di dalamnya terjadi penyerahan Sin$1 Juta.

Irvanto juga mengambil uang Sin$100 ribu dan diserahkan ke Aziz Syamsuddin atas perintah Andi Narogong.

Dia juga mengambil uang US$700 ribu dari Andi Narogong dan diserahkan ke Ade Komarudin atas perintah Setya Novanto.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irvan bersama-sama dengan koleganya Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara.


Keduanya dinilai bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) e 1 KUHP. (ctr/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER