Jakarta, CNN Indonesia -- Terduga pembunuh Abdullah Fithri Setiawan (43) alias
Dufi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam pidana hukuman mati. Pelaku bernama M Nurhadi (35) bekerja sebagai karyawan swasta.
Nurhadi masih menjalani pemeriksaan di Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Nurhadi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP," kata Argo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/11).
Pasal 340 mengatur soal hukuman untuk pembunuhan berencana. Beleid pasal itu berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Jika pembunuhan berencana dinilai tidak terjadi (subsider) maka Nurhadi dijerat dengan Pasal 338 yang mengatur hukuman untuk pembunuhan dengan sengaja.
Selain itu, Nurhadi dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 yang berbunyi "Hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dijatuhkan jika karena perbuatan itu (pencurian) ada orang mati."
Nurhadi juga dijerat dengan Pasal 480 soal penadahan barang curian.
Argo mengatakan tersangka akan segera dilimpahkan ke Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut.
"Hal-hal lain silakan ke Polres Bogor," tuturnya.
Nurhadi ditangkap di dekat usaha pencucian motor Omen yang berada di belakang Kelurahan Bantar Gebang, Bekasi, sekitar pukul 14.30 WIB. Nurhadi juga diketahui tinggal di Bekasi.
Dari penangkapan itu diketahui pembunuhan terhadap Dufi dilakukan oleh Nurhadi di sebuah rumah kontrakan milik Laksmi yang berada di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Dia dibunuh pukul 14.00 WIB, Sabtu (17/11).
Setelah Dufi dipastikan tidak bernapas lagi, Nurhadi memasukkan mayatnya ke dalam drum plastik warna biru di kawasan Klapanunggal, Bogor. Jenazah Dufi ditemukan pada Minggu (18/11) pagi oleh seorang pemulung berinisial SA.
"Pelaku yang menggunakan HP korban ditangkap di dekat cucian motor Omen belakang kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi," ujar Argo, Selasa (20/11) malam.
Saat digeledah, Argo mengatakan ditemukan telepon genggam, SIM, kartu ATM dan buku tabungan yang merupakan milik Dufi.
(gst/wis)