Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Drum Plastik

CNN Indonesia
Rabu, 21 Nov 2018 04:55 WIB
Polisi menangkap pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan (43) atau Dufi. Pelaku pembunuhan adalah seorang karyawan swasta bernama M Nurhadi (35).
(Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menangkap pelaku pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan (43) atau yang biasa dipanggil Dufi. Pelaku pembunuhan Dufi itu bernama M Nurhadi (35), seorang karyawan swasta. Penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Prinsipnya Polda Metro membantu Polres Bogor dalam ungkap pelaku mengingat korban ada (tinggal di wilayah hukum) Polda Metro Jaya dan pelaku juga di wilayah Polda Metro Jaya," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (20/11) malam.
Pembunuh sebelumnya menaruh jenazah korban di dalam sebuah drum plastik berwarna biru di kawasan industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu (18/11).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya melakukan penangkapan tersebut karena Nurhadi berada di kawasan yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurhadi ditangkap di dekat cucian motor Omen yang berada di belakang Kelurahan Bantar Gebang, Bekasi, sekitar pukul 14.30 WIB. Nurhadi juga diketahui tinggal di wilayah Bekasi.

Dari penangkapan itulah diketahui jika pembunuhan terhadap Dufi dilakukan oleh Nurhadi di sebuah rumah kontrakan milik Laksmi yang berada di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Dia dibunuh pada pukul 14.00 WIB, Sabtu (17/11).

Setelah Dufi dipastikan tidak bernapas lagi, Nurhadi pun memasukan mayatnya ke dalam drum plastik warna biru di kawasan Klapanunggal, Bogor. Jenazah Dufi ditemukan pada Minggu (18/11) pagi oleh seorang pemulung berinisial SA.

"Pelaku yang menggunakan HP korban ditangkap di dekat cucian motor Omen belakang kelurahan Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi," tuturnya.

Saat digeledah, Argo mengatakan ditemukan telepon genggam, SIM, kartu ATM dan buku tabungan yang merupakan milik Dufi.

Nurhadi pun dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP.

Selanjutnya, kata Argo, Nurhadi akan dilimpahkan ke Polres Bogor untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku segera dilimpahkan ke Bogor," ucapnya.
(gst/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER