Jakarta, CNN Indonesia -- Lima anggota
DPRD Sumatera Utara didakwa menerima suap pengesahan atau uang ketok palu masing-masing senilai ratusan juta rupiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara
Gatot Pujo Nugroho.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani mengatakan kelimanya menerima uang dengan jumlah yang berbeda-beda.
"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah atau janji berupa uang yang diberikan secara bertahap oleh mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho," kata Jaksa Kiki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Kiki merinci suap anggota DPRD Sumut atas nama Rijal Sirait menerima Rp477,5 juta, Rooslynda Marpaung menerima Rp885 juta, dan Tiaisah Ritonga sebesar Rp480 juta. Kemudian, Fadly Murzal menerima Rp960 juta dan Rinawati Sianturo menerima uang sebesar Rp505 juta.
Uang itu diberikan secara bertahap kepada para anggota dewan. Uang itu disebut jaksa digunakan Gatot untuk memuluskan sejumlah rapat pengesahan di DPRD Sumatera Utara.
"Uang itu diberikan Gatot kepada anggota DRPD untuk mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, pengesahan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan pengesahan APBD Sumut 2014," kata Jaksa.
"Kemudian pengesahan perubahan APBD Sumut tahun 2014 dan serta pengesahan terhadap APBD provinsi Sumut tahun 2015," lanjut dia.
Sementara, Anggota DPRD atas nama Rinawati Sianturi dan Tiasiah Ritonga juga didakwa menerima uang untuk mengesahkan LPJP APBD Sumut TA. 2014. Uang-uang tersebut diberikan Gatot melalui sejumlah orang di DPRD.
"Diberikan melalui Muhammad Alinafiah, Sekretaris Dewan DPRD Sumut Randiman Tarigan, Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Ahmad Fuad Lubis," jelas dia.
Dalam surat dakwaan, Jaksa juga menjelaskan permintaan uang ketok palu di lingkungan DPRD Sumut adalah hal yang lumrah. Namun jumlahnya tidak selalu sama di setiap tahunnya sepanjang 2012 hingga 2015.
Atas perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ctr/arh)