Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani mengatakan kelimanya menerima uang dengan jumlah yang berbeda-beda.
"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah atau janji berupa uang yang diberikan secara bertahap oleh mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho," kata Jaksa Kiki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu diberikan secara bertahap kepada para anggota dewan. Uang itu disebut jaksa digunakan Gatot untuk memuluskan sejumlah rapat pengesahan di DPRD Sumatera Utara.
Sementara, Anggota DPRD atas nama Rinawati Sianturi dan Tiasiah Ritonga juga didakwa menerima uang untuk mengesahkan LPJP APBD Sumut TA. 2014. Uang-uang tersebut diberikan Gatot melalui sejumlah orang di DPRD.
"Diberikan melalui Muhammad Alinafiah, Sekretaris Dewan DPRD Sumut Randiman Tarigan, Kepala Biro Keuangan Sumut Baharudin Siagian dan Ahmad Fuad Lubis," jelas dia.
Atas perbuatannya, mereka didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ctr/arh)