KPK Titipkan Bupati Nonaktif Labuhanbatu ke Rutan Medan

CNN Indonesia
Jumat, 16 Nov 2018 02:28 WIB
KPK memastikan berkas Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap telah lengkap. Pihak rutan belum mendapat informasi soal agenda sidang.
Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangona Harahap dititipkan ke rutan Tanjung Gusta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan. Tersangka penerima dugaan suap ini dalam waktu dekat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.

"Yang bersangkutan dititipkan oleh KPK kemarin sekitar jam 5 sore. Jadi sudah dititipkan di Rutan Kelas I Medan," kata Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Rudi Sianturi, Kamis (15/11).

Rudi menyebutkan setelah diantarkan KPK ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Pangonal langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Pangonal kini ditempatkan di Blok Tipikor. Namun, Rudi mengaku tidak mengetahui kapan Pangonal akan mulai disidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kami hanya menerima titipan dari KPK. Biasanya, pihak KPK akan memberitahukan jadwal tiga hari atau empat hari sebelum persidangan. Tapi masalah persidangan itu urusannya jaksa KPK," ucapnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu dan Jakarta pada Selasa 17 Juli 2018 hingga Rabu 18 Juli siang. Ada enam orang yang diamankan, sedangkan satu lainnya yakni Umar Ritonga (swasta, perantara) melarikan diri saat akan diciduk tim KPK.

Enam orang yang ditangkap yakni Pangonal Harahap, Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra alias Asiong, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Khairul Pakhri, H Tamrin Ritonga (swasta), pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara berinisial H, dan ajudan Pangonal berinisial E.

OTT ini terkait dengan dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Salah satunya proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat yang ditender pada 2018 dengan menggunakan APBD 2017.


Pangonal Harahap diduga menerima uang dari Asiong sebesar Rp38,8 miliar dan 218 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan bertahap melalui anak Pangonal yakni Baikandi Harahap, Adik Ipar Pangonal Yazid Anshori dan stafnya Umar Ritonga (Buron).

Sebelumnya, KPK telah memastikan merampungkan berkas penyidikan kasus Pangonal Harahap. Rencananya Pangonal akan segera disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. (fnr/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER