KPK Sita Rp55 Juta dari Kantor Bupati Pakpak Bharat

CNN Indonesia
Rabu, 21 Nov 2018 09:59 WIB
KPK mengungkapkan selama dua hari kemarin, penyidik KPK menggeledah delapan lokasi di Medan dan Pakpak Bharat dan menyita sejumlah alat bukti korupsi.
KPK sita uang Rp55 juta dan sejumlah dokumen dari Kantor Bupati Pakpak Bharat. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp55 juta dari kantor Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu saat melakukan penggeledahan. Uang itu diduga berasal dari salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

"KPK menemukan uang Rp55juta dari kantor Bupati yang kami duga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (21/11).

Febri mengatakan selama dua hari kemarin, penyidik KPK menggeledah delapan lokasi di Medan dan Pakpak Bharat. Lokasi yang digeledah di antaranya rumah dan kantor Bupati, rumah Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, kantor dan rumah Hendriko Sembiring, dan sebuah rumah di Desa Salak 1.

"Dari penggeledahan tersebut disita dokumen proyek, BBE berupa HP, CCTV, dan dokumen transaksi perbankan," ujar Febri.


Lebih lanjut, Febri menyatakan pihaknya menduga sumber uang yang diterima Remigo berasal dari sejumlah kepala dinas di Pakpak Bharat. Dia mengimbau kepada kepala dinas yang pernah menerima uang atau disuruh meminta uang kepada pihak lain agar bersikap kooperatif.

"Sikap kooperatif tersebut tentu akan kami hargai," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring pihak swasta sebagai tersangka suap. Remigo diduga menerima suap Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Lembaga antirasuah itu merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp150 juta pada 16 November 2018, dan Rp250 juta dan Rp150 juta pada 17 November 2018. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.

(fra/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER