Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Sukamiskin
Wahid Husen telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung, untuk menjalani persidangan.
"Oh iya benar, dari hari Jumat," kata Kepala Rutan Kebonwaru Heri Kusrita saat dihubungi Senin (19/11).
Dikatakan Heri, Wahid tiba pukul 15.00 WIB bersama Hendry Saputra. Keduanya sedang menjalani masa pengenalan lingkungan rutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa pengenalan biasa saja seperti tahanan baru yang lainnya. Selnya dengan Hendri untuk sementara waktu masih satu sel, nanti akan dipisah," ujarnya.
Selanjutnya, Wahid dan Hendry akan segera diadili terkait perbuatannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Tanggal sidangnya belum tahu. Kemarin bilangnya tanggal 21 ada pemeriksaan," ucap Heri.
Sementara Wahid dan Hendry ditahan di Rutan Kebonwaru, dua orang tersangka lainnya masih berada di Lapas Sukamiskin. Keduanya yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK telah menetapkan Wahid, Hendry, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat tersangka pidana suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap empat tersangka tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada Juli lalu.
Dalam OTT itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar hitam.
Mobil yang dipesan oleh Fahmi Darmawansyah dan kemudian diberikan kepada Wahid Husein adalah Mistubishi Triton Exceed warna hitam.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu, yakni Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Wahid Husen menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
(hyg/wis)