Hal inilah, kata dia, yang disampaikan MK kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam audiensi terkait nasib pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO).
"Putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diputuskan. Enggak ada perubahan," ujar Palguna usai audiensi dengan KPU di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahkamah itu tidak memberikan pendapat di luar putusan. MK hanya berbicara lewat putusannya dan putusan itu sudah diucapkan pada tanggal 23 Juli 2018," kata Palguna.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Diberitakan sebelumnya, polemik muncul akibat perbedaan putusan MK dengan MA terkait penerapan aturan pencalonan anggota DPD dari unsur pengurus partai politik. MK dalam putusan perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 menegaskan bahwa DPD tidak boleh diisi oleh pengurus parpol.
Putusan itu ditindaklanjuti KPU RI dengan menerbitkan Peraturan KPU yang meminta bakal calon anggota DPD yang sudah mendaftarkan diri segera melampirkan surat pengunduran diri dari parpolnya masing-masing.
OSO menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi ke MA. Menurutnya, PKPU perubahan itu tidak bisa berlaku karena putusan MK diterbitkan ketika proses tahapan pencalonan sudah berjalan. Sedangkan sifat dari putusan MK tidak berlaku surut.
Maka dari itu, aturan harus melampirkan surat pengunduran diri dari parpol untuk menjadi caleg DPD baru bisa berlaku pada pemilu berikutnya, yakni 2024.
Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua DPD Oesman Sapta Odang. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto) |
Dengan adanya dua putusan lembaga peradilan tersebut membuat KPU bingung dalam menentukan nasib OSO. Sehingga KPU merasa perlu melakukan audiensi dengan MK, MA dan juga meminta pendapat para pakar hukum.
Audiensi dengan pakar hukum telah dilakukan pada Rabu (14/11). Mereka menyarankan KPU mengacu pada putusan MK dalam menentukan sikap karena putusan MK setara dengan undang-undang. Menurut mereka justru akan menimbulkan pertanyaan jika KPU mengesampingkan putusan MK dalam menentukan sikap.
Lihat juga:Kegamangan KPU Memutus Nasib OSO di DPD |
"Jadi itu yang kami tangkap. Pesan yang disampaikan sangat jelas, bahwa putusan MK setara dengan undang-undang," kata Wahyu.
Ketika disinggung lebih jauh mengenai sikap KPU atas OSO nantinya, Wahyu enggan menjawab. Ia mengatakan KPU akan menggelar rapat internal. Berbagai bahan masukan dan audiensi yang diperoleh KPU menjadi pertimbangan pengambilan sikap.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian) |
"Sampai dengan saat ini, respons paling segera dari MK, dan kami akan tetap bekomunikasi dengan MA untuk minta waktu beraudiensi terkait hal yang sama," kata Wahyu.
(fhr/arh)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta. (
Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua DPD Oesman Sapta Odang. (
Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (